Polres Menangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalitidu
Jumat, 30 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion bernopol S 6005 AI yang hilang pada 22 Juli 2015 silam di depan salah satu warnet Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, menuturkan, penangkapan pelaku curanmor itu berawal dari laporan masyarakat pada Senin (26/10). Menurut informasi, yang diduga mencuri motor Yamaha Vixion bernopol S 6005 AI, bekerja di salah satu rumah makan di Kota Gresik. Tanpa menunggu waktu, polisi langsung melakukan penelusuran di rumah makan tersebut.
Sesampainya di rumah makan dimaksud, petugas Polres Bojonegoro langsung mengamankan MA (19), warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam, yang diduga sebagai pelaku pencurian motor Yamaha Vixion di depan salah satu warnet Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.
"Kemudian MA (19), kami bawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangannya, ia melakukan aksi pencurian itu bersama teman berinisial MH (15), asal Dusun Celangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu," jelas Kapolres kepada beritabojonegoro.com, saat ditemui di kantornya, Jumat (30/10).
Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, lanjut Kapolres, MA dan MH mengatakan bahwa sepada motor Yamaha Vixion bernopol S 6005 AI tersebut sudah dijual kepada RS (22), warga Jalan Made Karyo VI Nomor 18 Kabupaten Lamongan seharga Rp 9 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku berfoya-foya, sisanya untuk membeli jaket warna merah.
"Dari hasil keterangan MA dan MH tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang singkat kami dapat menangkap RS (22) dan selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bojonegoro," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS (22) mengaku, sepeda motor Yamaha Vixion dijual lagi kepada seseorang seharga Rp 7 juta dan uangnya untuk berfoya-foya bersama teman-temannya. "Kini seseorang tersebut dalam pengejaran kami," imbuh Kapolres.
Kini barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol S 6938 DJ yang digunakan pelaku untuk menuju warnet dan sebuah jaket warna merah hasil penjualan motor Yamaha Vixion S 6005 AI telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya MA dan MH disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian curanmor itu terjadi pada Rabu 22 Juli 2015 silam. Saat itu korban WN memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol S 6005 AI miliknya di depan salah satu warnet di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.
Setelah itu, ia mengunci setir sepedanya. Dirasa aman, ia lalu masuk ke warnet tersebut untuk bermain internet. Tidak lama kemudian ia keluar dari warnet, sesampainya di depan pintu warnet ia kaget sepeda motornya tidak lagi ada di tempat.
Merasa jadi korban curanmor, WN yang warga Dusun Celangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, itu langsung melapor kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kalitidu. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Bojonegoro. Akibat kejadian itu total kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp 18 juta. (yud/tap)
*) Foto dua pelaku curanmor dan barang bukti