Anak Terlibat Kasus Hukum, Diupayakan Penyelesaian di Luar Persidangan
Jumat, 30 Oktober 2015 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Berdasarkan kasus penangkapan pelaku pencurian motor di Kalitidu pada 26 Oktober 2015 lalu, salah satu tersangkanya adalah masih anak di bawah umur, yaitu MH (15), warga Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, MH, masih dalam proses hukum Polres Bojonegoro.
Karena tersangka MH masih berusia 15 tahun menjadi persoalan tersendiri untuk proses hukumnya. Menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, harus ada perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan hukum (ABH).
Dalam hal ini, Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Bojonegoro, Dyah Wandansari, memberikan pernyataan tentang proses Anak Berhadapan Hukum.
"Ketika ada penangkapan ABH, maka polisi akan meminta rekomendasi dari BAPAS. Pembimbing Kemasyaratakan (PK) akan melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) yaitu mencari data dari melakukan pendekatan terhadap ABH, wawancara dari lingkungan, keluarga dan sekolah. Setelah laporan Litmas tertulis jadi, baru diberikan ke Polres," kata Dyah kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Namun, menurut Dyah, dalam setiap kasus ABH selalu diupayakan dilakukan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak di luar persidangan peradilan.
"Kami mengupayakan untuk melakukan diversi. Dimana nanti dilakukan pertemuan polisi, keluarga, ABH, korban, tokoh masyarakat untuk mengambil kesepakatan anak ini mau diapain. Hasil kepetusan ini macam-macam, bisa dikembalikan ke orang tua, dimasukkan ke panti sosial, dilatih pelatihan kerja atau diberikan pendidikan keterampilan," terang Dyah.
Bila diversi ini tidak berhasil, maka proses hukum akan dilanjutkan ke Kejaksaan, kemudian di persidangan. "Namun kami harus tetap melakukan upaya diversi lagi walaupun sudah proses hukum sudah sampai Kejaksaan maupun Pengadilan," pungkas Dyah. (ver/moha)