60 Persen Anak Terjerat Hukum adalah Pelajar SMP
Sabtu, 31 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh : Vera Astanti
Kota - Secara general kasus hukum yang melibatkan pelajar di Indonesia, paling banyak dilakukan pelajar tingkat SMP. Jumlahnya mencapai 60 persen dari total kasus. Sedangkan sisanya, 30 persen pelajar SD, dan 10 persen pelajar SMA.
Rupanya anak usia SMP itu rawan tergoda untuk melakukan pelanggaran hukum. Bisa jadi, karena pada usia awal remaja itu masa besar-besarnya dorongan untuk mencari indentitas diri. Biasanya pada usia itu, anak ingin tampil beda di kelompok atau masyarakatnya. Hal ini perlu diwaspadai dan diperhatikan para orang tua maupun guru di sekolah.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, yang setiap tahunnya terjadi grafik naik turun jumlah anak-anak yang terjerat hukum. Untuk menyelamatkan masa depan anak-anak itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bojonegoro terus mengupayakan penyelesaian kasus di luar sidang peradilan.
"Kami terus mengupayakan penyelesaian kasus di luar sidang atau diversi. Tetapi tentunya kami mempertimbangkan besarnya tindakan pidana yang dilakukan anak tersebut. Karena dibutuhkan penelitian masyarakat," terang Kepala Bapas Bojonegoro Dyah Wandansari, beberapa waktu lalu.
Upaya itu sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diamanatkan undang-undang bahwa anak yang berusia kurang dari 18 tahun akan mendapat perlakuan khusus terhadap penyelesaian perkaranya.
Sesuai data yang diterima beritabojonegoro.com, dalam tiga tahun terakhir Bapas Bojonegoro telah mengeluarkan permintaan rekomendasi sidang, musyawarah dan pidana yang jumlahnya naik turun.
Misalnya, pada 2013 jumlah permintaan rekomendasi sidang sebanyak 175 kasus. Sementara permintaan rekomendasi musyawarah ataupun rekomendasi pidana, tidak ada. Berbeda pada 2014, permintaan rekomendasi sidang sebanyak 90 kasus, rekomendasi musyawarah 19 kasus, dan rekomendasi pidana 6 kasus.
Sedangkan pada 2015, data yang diterima sampai 30 Oktober, Bapas mengeluarkan 31 rekomendasi sidang, dan 65 rekomendasi musyawarah. Sedangkan untuk rekomendasi pidananya tidak ada. (ver/tap)
*) Ilustrasi dari beritasatu.com