Pengembalian Dana Perjalanan Dinas 2006
Pekan Ini, Tiga Anggota DPRD 2014-2019 Akan Dipanggil Lagi
Senin, 02 November 2015 18:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali berencana memanggil tiga mantan anggota DPRD 2004-2009, yang sekarang menjabat lagi sebagai anggota DPRD 2014-2019. Mereka itu adalah Ali Huda, HM Ali Mustofa, dan Syukur Priyanto.
Rencana pemanggilan anggota DPRD 2014-2019 itu dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan ulang terkait kewajiban mereka mengembalikan sisa uang perjalanan dinas APBD Bojonegoro 2006-2007 yang telah digunakan.
"Rencananya mereka akan kami panggil, minggu ini surat pemanggilan kami buat," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bojonegoro Ari Siregar SH pada beritabojonegoro.com (BBC), Senin (02/11).
Disinggung terkait kapan pemanggilannya? Ari menjawab, untuk sementara dibuatkan suratnya dulu. Dalam hal ini, ia belum berani membeberkan kapan rencana pemanggilan tersebut dilaksanakan.
"Apabila mereka tidak hadir, kami akan koordinasikan lagi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, untuk membahas efisiensi dalam pemanggilan ini," terangnya.
Sebelumnya, empat mantan anggota DPRD periode 2004-2009, pada Selasa 27 Oktober 2015 pagi, telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mereka memenuhi panggilan kejaksaan terkait pengembalian dana perjalanan dinas tahun 2006-2007. Mereka adalah Radi Amir, Usman, Sujito dan Tri Yuli.
Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 itu mencuat pada 2010 lalu. Dalam perkara ini menyeret pimpinan DPRD 2004-2009, yakni Ketua DPRD Tamam Syaifuddin, yang divonis 4 tahun penjara, dan dua Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi, juga Maksum Amin, masing-masing divonis setahun penjara.
Selain itu ada mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie, yang divonis setahun penjara, dan mantan Bendahara Dewan, Wahyuningsih, divonis 18 bulan. Mereka semua terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah menjalani hukuman kurungan. (yud/tap)