Korupsi Dana Jitut-Jides 2012
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Selasa, 03 November 2015 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil Edi Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih pikir-pikir terhadap putusan vonis kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012 senilai Rp 5 miliar, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 30 Oktober 2015 lalu. Belum jelas, apakah akan naik banding atau tidak.
"Setelah dibacakan putusannya, kami diberi waktu satu minggu untuk naik banding atau tidak. Apabila setelah satu minggu kami tidak mengajukan untuk naik banding, maka secara otomatis kami menerima," jelas Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Jufri SH kepada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (3/11) siang.
Sebelumnya, pada Jumat (30/10) lalu, pukul 17.00 WIB, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012, itu telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hukuman 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut RH, selaku PNS Dinas Pertanian Bojonegoro, A (44), dan YR (42), selaku Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, divonis sama oleh majelis hakim. Ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Selain itu, ketiga terpidana itu harus mengembalikan kerugian negara, masing-masing, terpidana RH mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terpidana A sebesar Rp 378,7 juta dan terpidana YR sebesar Rp 222 juta," tandasnya.
Putusan vonis ketiga terpidana lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan dalam sidang tuntutan pada Senin (19/10). Saat itu ketiganya, RH, A, dan YR, dituntut JPU Agung Tri Radtyo SH dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ketiganya juga diminta mengembalikan kerugian negara. Masing-masing, terdakwa RH mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terdakwa A sebesar Rp 378,7 juta dan terdakwa YR sebesar Rp 222 juta.
Sedangkan tersangka S, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jitut dan Jides tersebut, sampai saat ini berkasnya masih didalami tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Berkas itu sempat dikembalikan oleh tim jaksa ke penyidik Polres Bojonegoro beberapa waktu lalu. (yud/tap)
*) Ilustrasi dari lensaindonesia.com