News Ticker
  • Misi Dagang dan Investasi Jawa Timur di Hong Kong Catatkan Transaksi Komitmen Fantastis Rp 1,20 Triliun
  • Luncurkan Paket Wisata Padangan Wonderful, Pemkab Bojonegoro Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Desa
  • Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Bojonegoro Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Pasar Wisata
  • Ajang FASI IX 2026 Resmi Dibuka, 320 Santri Blora Berkompetisi Targetkan Juara Umum Jawa Tengah
  • 27 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 36,3 M untuk 65 Paket Jembatan Tahun 2026
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
Kedapatan Bawa Ratusan Botol Miras, Seorang Warga Bojonegoro Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Ratusan Botol Miras, Seorang Warga Bojonegoro Diamankan Polisi

Bojonegoro - Anggota jajaran Polsek Trucuk Polres Bojonegoro pada Selasa (06/08/2019) pukul 21.00 WIb, mengamankan seorang pelaku berinisial PE (33) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin.
 
 
Pelaku diamankan petugas karena di dalam mobil milik pelaku yang sedang diparkir di pinggir jalan tutur wilayah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk, didapati sedang membawa 324 botor minuman keras jenis arak dan anggur kolesom, yang siap dijual.
 
 
 
 

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH (ketiga dari kiri), saat mengamankan PE (keempat dari kiri), warga Kelurahan Banjarejo Bojonegoro Kota, yang kedapatan membawa ratusan botol miras. Selasa (06/08/2019) malam.

 
Kapolsek Trucuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wiwin Rusli SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa diamankannya ratusan botol miras tersebut berawal saat Kapolsek bersama anggota sedang melaksanakan kegiatan patroli Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Trucuk dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Trucuk Kecamatan Trucuk terdapat oorang yang sedang penjual miras, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota berpakaian preman untuk menyelidiki, apakah benar informasi tersebut.
 
 
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di lokasi yang disampaikan masyarakat tersebut petugas mendapati di dalam mobil milik pelaku berisikan 27 kardus miras jenis arak dan 1 kardus miras jenis anggur kolesom, atau total keseluruhan sebanyak 324 botol minuman keras.
 
"Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." kata Kapolsek, AKP Wiwin Rusli.
 
 
Kapolsek menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara awal, terhadap pelakau atau pemilik dan penjual minuman keras tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Pelaku patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara." pungkas Kapolsek.
 
 
 
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa ijin, oleh anggota jajaran Polsek Trucuk.
 
Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa ijin tersebut.
 
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” kata Kapolres AKBP Ary Fadli. (red/imm)
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film horor secara aktif mencerminkan ketakutan masyarakat pada suatu era, mulai dari ancaman destruksi nuklir pada 1950-an hingga teknofobia dan ...

1785182944.2415 at start, 1785182944.959 at end, 0.71746492385864 sec elapsed