Kejari Terima Putusan (Vonis) Korupsi Jitut Jides
Kamis, 05 November 2015 18:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima putusan vonis kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012 senilai Rp5 miliar, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/10) lalu.
Saat ditemui di kantornya, salah seorang Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Agung Tri Radtyo SH, mengungkapkan, pihak kejaksaan menerima hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya, kemarin. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Iya, kami menerima putusan vonis itu, mengingat hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan dan juga putusannya sudah dua per tiga dari tuntutan," ungkapnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Kamis (5/11), sore ini.
Hasil putusannya, lanjut Agung, pada Jum'at (30/10) lalu, pukul 17.00 WIB, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012 itu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hukuman 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut, Rohmat Harianto, seorang PNS di Dinas Pertanian Bojonegoro, Amarlin (44), dan Yuli Rahayu (42), Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, telah divonis sama oleh majelis hakim. Ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ketiga terpidana itu harus mengembalikan kerugian negara, masing-masing, terpidana Rohmat Harianto mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terpidana Amarlin sebesar Rp 378,7 juta dan terpidana Yuli Rahayu sebesar Rp 222 juta.
"Kemudian untuk ketiga terpidana tersebut juga sudah menerima putusan hakim," pungkasnya
Sedangkan tersangka lainnya yakni, Subekti, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jitut dan Jides tersebut, sampai saat ini berkasnya masih didalami tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Berkas itu sempat dikembalikan oleh tim jaksa ke penyidik Polres Bojonegoro beberapa waktu lalu. (yud/moha)