Putusan Pidana Kasus PNPM Malo Segera Dibacakan
Jumat, 06 November 2015 10:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Sidang Putusan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Malo, senilai Rp 4,2 miliar, akan dibacakan pada minggu depan, Jum'at (13/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Nurhadi SH.
"Iya, sidang putusannya terjadwal pada hari Jum'at tanggal 13 November 2015. Majelis hakim yang menentukan hari dan tanggal tersebut, sebab sudah diambil alih oleh hakim," ujarnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Jum'at (06/11).
Dalam kasus ini, lanjut Nurhadi, sudah jelas bahwa sidang akan menghadirkan terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Wakhid dan Lilik Marhaeni.
"Putusannya sesuai pasal 2 jo 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider dikenakan pasal 3 UU Tipikor jo 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya
Sementara dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa beberapa waktu lalu. Kedua terdakwa dituntut berbeda, dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah ada.
Misalnya, mantan Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Wakhid, dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 98 juta subsider 1 tahun 3 bulan pidana kurungan.
Sementara itu, mantan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Lilik Marhaeni, dituntut 3,5 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 9 bulan pidana kurungan. (yud/moha)