Korupsi di UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan
Kejaksaan Sudah Kantongi Nama Satu Calon Tersangka
Jumat, 06 November 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Kasus dugaan korupsi dana bergulir di Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPd Kecamatan Bubulan itu telah diusut tim penyidik Kejari sejak 2014 lalu.
"Sementara sudah ada satu nama yang kami anggap paling bertanggung jawab dalam hal ini. Sudah ada nama calon nama tersangkanya," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Erwin Iskandar kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Jumat (06/11).
Erwin menjelaskan, hasil gelar perkara atau ekspose di Kantor Inspektorat Bojonegoro, pada Selasa (03/11) kemarin, menguatkan adanya indikasi penyelewengan dana pinjaman bergulir di UPK tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan calon tersangkanya bertambah, setelah kita lakukan penyidikan dalam kasus ini. Tim jaksa penyidik baru akan menetapkan tersangka setelah penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat selesai," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu, PE dan LF, mantan pengurus UPK tersebut diduga membuat 54 kelompok fiktif penerima dana begulir. Rinciannya, dana bergulir kepada 48 kelompok fiktif digunakan untuk menutup tunggakan kelompok. Sedangkan dana bergulir kepada 6 kelompok lainnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Nah, sosok LF diduga dibalik pembuatan 6 kelompok fiktif tersebut.
Modus pembuatan kelompok fiktif tersebut, memakai kelompok yang sudah tidak aktif. Sehingga seolah-olah dana perguliran masuk ke rekening kelompok. Kemudian, ada kelompok fiktif yang sengaja dibuat pengurus UPK, dengan cara nama pengurus di kelompok tersebut diambilkan dari kerabat atau keluarganya.
Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi tim penyelesaian masalah (TPM) Kecamatan Bubulan. Erwin menegaskan, nama tersangka akan dibeberkan setelah penghitungan negara selama tiga minggu. (yud/tap)
*) Ilustrasi dari okemanado.com