2 Orang Pelaku Penipuan Dengan Modus Gendam, Diamankan Polres Bojonegoro
Kamis, 05 September 2019 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan dan penggelapan, yang melakukan aksinya dengan menggunakan ilmu gendam, dengan sasaran ibu-ibu yang sudah berumur atau usia lanjut, yang didapati sedang menggunakan perhiasan emas yang mencolok atau secara berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (05/09/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Modus operandi kedua pelaku tersebut yang seorang bertindak selalu pengemudi kendaran roda empat, sedangkan seorang lainnya bertindak selaku kiai.
"Pelaku yang bertindak selaku kiai berinisial MH, warga Kajoran Magelang untuk yang bertindak selalu pengemudi berinisial BF, warga Kabupaten Bojonegoro." kata Kapolres AKBP Ary Fadli.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berkat kerjasama antara petugas Polres Bojonegoro, Polsek Padangan dan Polsek Babat Polres Lamongan.
"Kedua pelaku ditangkap petugas di wilayah Babat Lamongan, dua jam setelah melakukan aksinya," tutur Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/09/2019) siang.
Adapun kronologi kejadian tersebut berawal saat kedua orang pelaku dengan mengendarai kendaraan roda empat, mencari tergetnya hingga akhirnya mendapati korban, yang bernama Kamsirah (60), warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
"Korban diketahui menggunakan sejumlah perhiasan emas, sedang berada di depan rumahnya sendirian," kata Kapolres.
Selanjutnya salah seorang pelaku, yaitu BF, turun mendekati korban, kemudian menawarkan kepada korban untuk membantu menunaikan ibadah haji dengan cara yang mudah, sehingga korban tertarik, yang kemudian korban diajak masuk ke dalam kendaraan pelaku.
Setelah di dalam mobil, pelaku lainnya, MH, berpura-pura selaku kiai, langsung menjalankan aksinya, dengan cara mendoakan korban. Selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk melepas perhiasan yang dipakai korban, lalu dibungkus menggunakan kertas tisue.
"Saat itulah sang pelaku menggunakan trik ilmu gendamnya untuk mengalihkan perhatian korban, hingga korban lupa akan perhiasan miliknya yang telah diserahkan pada pelaku." kata Kapolres.
Setelah perhatian korban dapat di alihkan, pelaku menukar tisue yang ada isinya perhiasan emas milik korban, dengan tisue kosong, yang tidak ada isinya. Selanjutnya pelaku membawa korban pulang ke rumahnya.
"Setelah kembali ke rumah, beberapa saat berikutnya korban sadar, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangan. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar 15 juta rupiah." kata Kapolres.
Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran, sehingga selang 2 jam berikutnya, kendaraan pelaku diketahui sedang melintas di wilayah hukum Polsek Babat Lamongan, sehingga oleh anggota Polsek Babat, kendaraan tersebut berikut kedua pelaku, diamankan petugas.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, antara lain di wilayah Kabupaten Sragen, Cepu Blora, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Gayam dan Purwosari Bojonegoro.
"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolres mengimbuhkan
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang menggunakan atau memiliki perhiasan, untuk mengggunakan seperlunya. Kemudian untuk tidak mudah percaya kepada orang yang datang atau mendekat, khususnya orang yang belum dikenal.
"Apabila tidak kenal, mungkin bisa memanggil tetangga atau meminta tolong orang lain, karena modus-modus operandi seperti ini sudah banyak ditemukan." tutur Kapolres berpesan. (red/imm)