4 Warga Bandung, Pelaku Penipuan Melalui Medsos Ditangkap Polisi Bojonegoro
Selasa, 08 Oktober 2019 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (08/10/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro menuturkan bahwa anggota jajarannya berhasil mengangkap 4 orang pelaku penipuan antar kota, yang melakukan aksinya dengan memanfaatkan media telekomunikasi dan media sosial (facebook).
Selain keempat pelaku tersebut, petugas juga menangkap 2 orang pelaku lainnya, yang merupakan pelaku utama, namun saat ini kedua pelaku utama tersebut sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jawa Barat, atas kasus yang berbeda.
Adapun inisial keempat pelaku yang diamankan petugas Polres Bojonegoro tersebut adalah ASN (20), PPD, (20), MAS, (20) dan MAZ (20), keempatnya warga Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Sedangakn korbannya, warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
"Penipuan yang dilakukan oleh beberapa pelaku, yang domisilinya di luar Bojonegoro, dengan menggunakan media telekmunikasi dan media sosial," tutur Kapolres AKBP Ary Fadli, di hadapan sejumlah awak media, Selasa (08/10/2019) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (05/09/2019) siang.
Modusnya para pelaku dalam menjalankan aksinya awalnya pelaku mengikuti aktivitas media sosial (facebook) dari calon korbannya. Kemudian pelaku mengajak berkenalan, setelah itu kemudian korban dan pelaku terjadi semacam transaksi terkait dengan bisnis.
"Pelaku tersebut sengaja melacak identitas korban, termasuk teman-teman korban, dari aktifitas akun facebook-nya, hingga pelaku mengetahui nomor telepon korban dan sejumlah teman korban." kata Kapolres mengimbuhkan.
Kapolres menuturkan bahwa pelaku ini sok akrab dengan korbannya, hingga korbannya percaya kepada pelaku. Dan setelah akrab, barulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku mengajak bisnis korban dan korban percaya. Kemudian oleh korban pelaku diberikan sejumlah uang dengan total Rp 35 juta.
"Antara pelaku dengan korban ini tidak pernah ketemu. Pelaku melancarkan aksinya dari dalam lapas. Setelah korban sadar bahwa telah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro," kata Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah pihaknya mendapatkan laporan, setelah di lacak, ternyata pelaku utamanya sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di provinsi Jawa Barat. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kaki tangan dari pelaku utama tersebut, sebanyak 4 orang, yang turut serta membantu pelaku utama untuk melancarkan aksi penipuannya.
"Peran keempat pelaku tersebut adalah membatu pelaku utama yang ada di dalam lapas, dimana pelaku tersebut membantu membuka rekening, mengambil uang tabungan dari bank dan lain-lain." kata Kapolres.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain sejumlah alat telekomunikasi (handphone), buku rekening dan ATM.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." kata Kapolres. (red/imm)