Operasi Zebra Semeru 2019
Hari Kedua Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Bojonegoro Gelar Sidang di Tempat
Kamis, 24 Oktober 2019 18:00 WIBOleh Mulyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Di hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, pada Kamis (24/10/2019), jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro laksanakan sidang di tempat bagi pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan razia kendaraan tersebut digelar secara stasioner di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro, dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi dan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, melibatkan anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro, anggota Pengadilan Negeri, anggota Kejaksaan Negeri, anggota Bapenda dan anggota Sub Denpom Bojonegoro
Sidang di tempat bagi pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, dalam Operasi Zebra Semeru 2019, di di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro. Kamis (24/10/2019)
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SIK SH MH, kepada awak media ini menerangkan bahwa dalam pelaksaan Operasi Zebra Semeru 2019 di hari kedua sengaja melakukan penindakan kepada pelanggar dengan melakukan sidang di tempat dan melibatkan stakeholder terkait, agar langsung memberikan efek jera bagi pengendara lain agar memperhatikan aturan lalu lintas dalam berkendara.
"Dengan dilakukan tindakan ditempat, diharapkan bisa langsung memberikan efek jera terhadap pengendara lain", ucap Kasat Lantas.
Selain itu, dengan dilakukan sidang ditempat juga memudahkan bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran dengan langsung melaksanakan sidang dan bayar denda tilang langsung ditempat, sehingga tidak perlu menunggu berhari - hari untuk mengurus tilang.
"Dengan sidang ditempat juga akan memudahkan bagi pengendara dari luar kota bisa langsung melanjutkan perjalanan tanpa harus menunggu sidang dikemudian harinya," tutur Kasat Lantas mengimbuhkan.
Petugas saat gelar Operasi Zebra Semeru 2019, di di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro. Kamis (24/10/2019),.
Masih menurut Kasat Lantas, dalam pelaksanaan razia kendaraan tersebut, anggota gabungan telah menindak sebanyak 49 pelanggar dengan rincian sebanyak 25 pengendara langsung mengikuti sidang tilang ditempat, sedangkan selebihnya yaitu sebanyak 24 pelanggar tidak bisa melakukan sidang ditempat, sehingga anggota harus mengamankan sebanyak 21 surat - surat kendaraan dan 3 kendaraan berupa sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran.
"Dari hasil razia tersebut pelanggaran tertinggi adalah pelanggaran keabsahan administrasi, yaitu tidak dilengkapinya SIM dan STNK pengemudi atau pengendara saat berkendara," kata Kasat Lantas. (red/imm)