Korupsi UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan
Pelaku Diduga Kuat Membentuk 73 Kelompok Debitur Fiktif
Senin, 09 November 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
"Saat ini perkembangannya memasuki tahap penghitungan kerugian negara. Untuk berapa lamanya kami belum bisa memastikan, Mas," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro M Arifin SH, saat ditemui beritabojonegoro.com (BBC) di kantornya, Senin (09/11).
Saat disinggung mengenai nama calon tersangka? Arifin masih mengelak bahwa saat ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Namun, ia tidak menampik bahwa tim penyidik Kejari Bojonegoro telah mengantongi nama calon tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun BBC, dari keterangan sejumlah saksi dan temuan tim penanganan masalah (TPM) Kecamatan Bubulan, telah ditemukan 73 kelompok fiktif. Sebanyak 60 kelompok fiktif sudah diakui oleh mantan pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan, PE dan LF.
Arifin menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya PE diduga membuat 54 kelompok fiktif, sedangkan LF diduga membuat 6 kelompok fiktif. Jadi ada 13 kelompok fiktif yang belum jelas pembuatannya. "Terkait 13 kelompok fiktif yang belum jelas pembuatannya itu, belum ada yang mengakui," jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pemilik 13 kelompok fiktif itu informasinya bekerja di luar kota. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memastikan 13 kelompok itu benar-benar fiktif atau bagaimana.
"Modus penyelewen kasus tersebut sederhana, sebab kelompok yang diduga fiktif itu tidak pernah membuat proposal. Tetapi sebaliknya, hanya memakai laporan administrasi, seolah-olah dana sudah ditransfer kepada kelompok tertentu. Namun setelah dicek kelompok tersebut tidak ada," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi dana bergulir di UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan Bojonegoro, telah diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro sejak 2014 lalu. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi tim penyelesaian masalah (TPM) Kecamatan Bubulan. (yud/tap)
*) Ilustrasi dari okemanado.com