Disangka Korupsi, Kepala Desa Sumberejo Trucuk Bojonegoro Diamankan Polisi
Senin, 04 November 2019 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan SA (55) Kepala Desa (Kades) Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2014-2020), sebagai tersangka, atas kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2018.
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 551 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Senin (04/11/2019) sore di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/11/2019)
Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Porees Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, serta Kanit Idik 2 Tipikor Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Aiptu Supardi SH, Kapolres AKBP Ary Fadly menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan dan dari keterangan saksi-saksi serta hasil gelar perkara, tersangka dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya polisi mentetapkan SA sebagai tersangka, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
"Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan Inspektorat Bojonegoro ditemukan penyalahgunaan APBDes tahun 2018, terdapat kerugian negara sebesar 551 juta lebih," tutur Kapolres AKBP Ary Fadli.
Kapolres juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang menjadi program penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumberrejo Kecamatan Tucuk tahun 2018, terdapat sejumlah pekerjaan proyek yang nilainya sebear Rp 723 juta, namun dari penghitungan, yang telah dikerjakan baru senilai Rp 172 juta, sehingga terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 551 juta.
"Selain mengamankan tersangka, penyidik juga sejumlah mengamankan barang bukti dan pengembalian kerugian negara berupa uang sebesar 38 juta rupuiah dan satu unit mobil." kata kapolres.
Oleh penyidik, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)