News Ticker
  • BERIKUT] Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Tanpa harus ke Kantor Cabang
  • Call Center Dana 24 jam
  • Whatsapp resmi call center Dana 24 jam
  • Help Call Centre DANA | Solusi dan Informasi pengaduan Pengguna Dana
  • Cara buka blokir brimo salah pin dan password
  • BEGINI CARA AKTIVASI token Qlola BRI
  • Simak cara membatalkan Pinjaman Adakami Simak cara nya
  • Berikut Cara buka blokir BRlmo lupa password dan username BRlmo
  • Penyebab BRImo Terblokir dan Lupa PIN atau Password Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
  • Panduan - Panduan Ini Cara Atasi Lupa PIN BRImo Secara Mandiri Tanpa Ke Kantor Bank Cabang
  • SOLUSI Jika BRImo Terblokir 3 Kali Salah PIN Begini Cara Aktifkan Kembali Melalui Layanan Online
  • Solusi ini Cara atasi lupa pin brimo melalui Whatsapp Call Centre online 24 jam
  • Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet
  • Ini cara Aktivasi Token Qlola BRI tanpa ke bank
  • BEGINI Cara Aktivasi qlola BRI
  • SIMAK Cara Pembatalan Pinjaman KrediOne Simak Caranya
  • Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Blora Sinergi dengan Bapenda Jateng Percepat Pembangunan
  • Perkuat Pengembangan SDM, Pemkab Blora Gandeng Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • Pemprov Jatim Dorong Penetapan KH Muhammad Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional Tahun Ini
  • Angka Kasus Batu Ginjal di Bojonegoro Cukup Tinggi, Masyarakat Perlu Waspada dan Paham Pencegahannya
  • 1.556 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar KKN SDGs Pemuda Berdampak di Bojonegoro
  • 16 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
  • Maling Motor di Gudang J&T Cargo Baureno Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Berhasil Ditangkap di Sawah
Disangka Korupsi, Kepala Desa Sumberejo Trucuk Bojonegoro Diamankan Polisi

Disangka Korupsi, Kepala Desa Sumberejo Trucuk Bojonegoro Diamankan Polisi

Bojonegoro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan SA (55) Kepala Desa (Kades) Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2014-2020), sebagai tersangka, atas kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2018.
 
 
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 551 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Senin (04/11/2019) sore di Mapolres Bojonegoro.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/11/2019)

 
 
Didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Porees Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, serta Kanit Idik 2 Tipikor Sat Reskrim Polres BojonegoroAiptu Supardi SH, Kapolres AKBP Ary Fadly menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan dan dari keterangan saksi-saksi serta hasil gelar perkara, tersangka dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya polisi mentetapkan SA sebagai tersangka, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
 
"Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan Inspektorat Bojonegoro ditemukan penyalahgunaan APBDes tahun 2018, terdapat kerugian negara sebesar 551 juta lebih," tutur Kapolres AKBP Ary Fadli.
 
 
Kapolres juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang menjadi program penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumberrejo Kecamatan Tucuk tahun 2018, terdapat sejumlah pekerjaan proyek yang nilainya sebear Rp 723 juta, namun dari penghitungan, yang telah dikerjakan baru senilai Rp 172 juta, sehingga terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 551 juta.
 
"Selain mengamankan tersangka, penyidik juga sejumlah mengamankan barang bukti dan pengembalian kerugian negara berupa uang sebesar 38 juta rupuiah dan satu unit mobil." kata kapolres.
 
 
Oleh penyidik, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)
 
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Whatsapp Resmi Call Center Dana

Whatsapp Resmi Call Center Dana

Butuh bantuan dari CS Dana Digital atau Call Center Dana Digital? Hubungi nomor resmi kami 08217553538/08216906858 (Bisa Telepon / WhatsApp). ...

Quote

Simak tips Cara membatalkan pengajuan Pinjaman Shopee Begink Cara nya

Simak tips Cara membatalkan pengajuan Pinjaman Shopee Begink Cara nya

membatalkan pengajuan di spinjam shopee, langkah utama segera hubungi Layanan Pelanggan resmi melalui Wa: 0821-6906-800 atau 0897-3200-260. Untuk menyampaikan alasan ...

Sosok

Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet

Cara Membuka Blokir BRImo Salah PIN

Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN atau Password Anda bisa Hubungi WhatsApp:+(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih ...

Infotorial

Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karna salah PIN Tahun 2026

Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karna salah PIN Tahun 2026

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN Anda bisa hubungi WhatsApp:(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih menu lupa ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Ini Cara Pindah perangkat Qlola BRI ke perangkat yang baru

Ini Cara Pindah perangkat Qlola BRI ke perangkat yang baru

Cara Untuk Aktivasi Qlola IB Token (Soft Token) BRI, dapat dilakukan melalui CS BRI 0831-5034-4400 atau 0813-7808-203 Pengguna dapat mereset ...

Hiburan

Tips Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Hanya Lewat WhatsApp

Tips Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Hanya Lewat WhatsApp

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN Anda bisa hubungi WhatsApp:(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih menu lupa ...

1784241007.7048 at start, 1784241008.0696 at end, 0.36476922035217 sec elapsed