Polisi Bersama Aparat Gabungan di Blora, Amankan Ratusan Kayu Jati Diduga Hasil Curian
Rabu, 06 November 2019 20:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Kepolisian Resor Blora (Polres Blora) bersama aparat gabungan dari TNI dan Perhutani, pada Rabu (06/11/2019), dalam operasi gabungan yang digelar di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, berhasil mengamankan ratusan batang kayu jati yang diduga hasil curian.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo SH MH dan melibatkan puluhan personel gabungan.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil pengamankan 4 truk kayu jati yang diduga hasil curian dari hutan. Kayu-kayu tersebut ditemukan petugas ada yang di dalam rumah warga, perkarangan serta disembunyikan di kandang sapi.
Aparat Gabungan dari Polri, TNI dan Perhutani, saat mengamankan mengamankan ratusan batang kayu jati yang diduga hasil curian, di Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora. Rabu (06/11/2019)
AKP Heri Dwi Utomo SH MH menyampaikan ahwa dalam operasi tersebut belum ada tersangkanya, dan masih melaksanakan proses penyelidikan terkait siapa pemilik kayu dan pembelinya tersebut, karena saat dilakukan operasi pemilik tidak berada di dalam rumah.
“Kita berhasil amankan 3 truk kayu yang kita duga ini hasil curian yang tidak dilengkapi dokumen. Kayu kayu tersebut kita temukan di rumah warga dan perkarangan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik kayu jati tersebut.
"Tentunya akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku nantinya,"tuturnya mengimbuhkan.
Sementara itu Wakil Kepala Administratur (Adm) Perhutani KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan petugas perhutani sendiri, bahwa hutan di kawasan Desa Jatiklampok tersebut termasuk rawan pencurian, sehingga pihak perhutani langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan operasi tersebut.
“Ini tadi kita temukan 3 truk kayu berbagai macam, dan kita taksir kerugian negara sekitar 75 juta rupiah,” tutur Agus Kusnandar.
Agus menambahkan dugaan kayu hasil curian tersebut berasal dari petak hutan Jatiklampok, karena lokasi petak tersebut saat ini masih dianggap rawan pencurian.
"Memang pemcurian kayu di Blora masih rawan terjadi, tentu kami terus melakukan operasi secara rutin," tuturnya Mapolres Blora.
Selanjutnya, barang bukti berupa kayu jati tersebut sementara akan dibawa dan diamankan ke Mapolres Blora. (teg/imm)