Polisi Bojonegoro Lumpuhkan 2 Orang Pelaku Pencurian 'Pecah Kaca' Nasabah Bank
Senin, 18 November 2019 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua dari empat orang pelaku pencurian, yang para korbannya adalah nasabah bank, yang baru saja mengambil uang dari bank.
Dua orang pelaku tersebut berinisial ER (37) dan AW (45), di tangkap petugas di wilayah Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga keduanya dilumpuhkan petugas. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (18/11/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/11/2019) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, bahwa kronologis pencurian tersebut terjadi pada Selasa (05/11/2019) lalu.
Saat itu, ada salah satu warga Bojonegoro berinisial DB (30) usai mengambil uang di bank BNI Bojonegoro. Dalam perjalanan pulang, korban singgah untuk makan siang dan meninggalkan uangnya edi dalam mobil, tetapi saat makan tersebut, kendaraannya dibobol dengan cara pecah kaca, dan uang sejumlah Rp 175 juga berhasil diambil oleh para pelaku, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
"Dari laporan tersebut Resmob Polres Bojonegoro segera melakukan olah TKP dan kemudian berhasil kita dapatkan gambar dari CCTV yang ada di Kota Bojonegoro maupun yang ada di Bank," kata Kapolres.
Selanjutnya, dari hasil olah TKP tersebut kemudian berhasil ditemukan titik terang identitas pelaku, dari nomor kendaraan dan dari wajah yang terrekam CCTV di bank, sehingga petugas segera melakukan penangkapan para tersangka.
"Untuk komplotan ini ada 4 orang. Yang berhasil kita amankan saat ini ada 2 orang, jadi 2 orang masih DPO. Kedua pelaku kita amankan di Kendal. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga keduanya dilumpuhkan petugas," kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku keseluruhan berasal dari wilayah Sumatera. Mereka datang masuk di Bojonegoro kemudian melakukan pencurian di satu TKP. Selain itu, menurut pengakuan para pelaku yang tetngkap tersebut, mereka pernah melakukan kejahatan yang sama di Banyumas Jawa Tengah, yang hasilnya sebesar Rp 20 juta.
"Hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk ER ini residivis, sudah pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, untuk yang AW belum pernah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tutur Kapolres. (red/imm)