Polres Bojonegoro Tangkap 2 Orang Penjual Minuman Keras
Jumat, 17 Januari 2020 14:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/01/2019) siang di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH menyampaikan bahwa anggota jajarannya, juga telah mengamankan 2 orang yang didapati telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, atau menjual miras tanpa izin.
Kedua pelaku tersebut diamankan petugas pada waktu dan dari tempat yang berbeda.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (17/01/2020) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, menjelaskan bahwa pelaku yang pertama berinisial SGT (49), warga Desa Jatirejo Kecamata Rejoso Kabupaten Ngajuk, yang ditangkap petugas pada Minggu (29/12/2019) lalu, saat menjual atau mengedarkan minuman keras jenis arak dan minuman keras jenis lainnya, di Jalan Raya Bojonegoro Nganjuk, tepatnya di Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku SGT ini menjual miras jenis arak di Gondang. Sudah 3 bulan jualan, sehari rata-rata laku 10 botol ukuran 1,5 liter. Dijual dengan harga 25 ribu rupiah per botol," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2012, tentang Pangan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” kata Kapolres.
Pelaku yang kedua, lanjut Kapolres, seorang perempuan berinisial UYT (40) warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku ini disangka telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Pelaku ini kasus tipiring, modus operandi pelaku menyimpan miras jenis anggur merah kemudian oleh dijual kepada masyarakat." kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi peredaran minumam keras.
"Kami meminta dari masyarakat memberikan info sebanyak mungkin, karena info dari masyarakat tersebut kita bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Kapolres. (ren/imm)