Tindak Pidana Korupsi
Dua Terdakwa Korupsi PNPM MPd Malo Divonis Berbeda
Senin, 16 November 2015 21:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Sidang putusan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 4,2 miliar, telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (13/11), pukul 15.00 WIB, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro Agung Tri Radyo, mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa, yakni Wakhid, selaku mantan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Malo dan mantan bendaharanya, Lilik Marhaeni, di vonis hukuman berbeda.
Terdakwa Wakhid, mantan ketua UPK Kecamatan Malo, divonis 2 tahun pidana penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 98 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Lilik Marhaeni, mantan bendahara UPK Malo, divonis 3 tahun pidana penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Dalam pembacaan putusan vonis kedua terdakwa itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyidangkan keduanya dalam keadaan terpisah. Sebab memang berkas kedua terdakwa tersebut displit atau dipisah.
"Dalam putusannya majelis hakim memvonis keduanya berbeda. Lilik di Vonis lebih berat dari Wakhid. Dan tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada," ujar JPU Agung Tri Radyo kepada beritabojonegoro.com (BBC), Senin (16/11) siang.
Putusan tersebut, dibacakan setelah majelis hakim memastikan kedua terdakwa itu terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa telah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana.
Saat disinggung mengenai putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menentukan sikap. Pihaknya masih pikir-pikir, sebab pihaknya masih memiliki waktu satu minggu untuk banding atau menerima. Sementara itu, kata Agung, kedua terdakwa telah menerima vonis dari majelis hakim. (yud/tap)
*) Ilustrasi okemanado.com