Virus Corona
Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gayam Bojonegoro Data Pekerja Migas dari Luar Daerah
Senin, 13 April 2020 08:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (12/04/2020) malam, lakukan pendataan rumah kontrakan di Desa Sudu dan Desa Katur kecamatan setempat, yang ditempati para pekerja migas dari luar Kabupaten Bojonegoro.
Pendataan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Bupati Bojonegoro, Nomor: 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020, tentang Kewajiban yang harus ditaati oleh Pekerja Luar Kota yang berada dan datang di Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.
Selain tim Gugus Tugas Kecamatan Gayam, tampak turut hadir dalam pendataan tersebut Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, Kepala Dinas Peindustrian dan Tenaga Kerja, Agus Supriyanto, dan Muspika setempat.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gayam Bojonegoro, saat lakukan pendataan para pekerja migas dari luar daerah. Minggu (12/04/2020) malam
Camat Gayam, Agus Hariyana Pancaputra kepada awak menerangkan bahwa pendataan tersebut dilaksanakan menyusul adanya imbaun Bupati Bojonegoro agar untuk sementara waktu para pekerja dari luar daerah tidak pulang karena situasi darurat Covid-19, sehingga tim gugus tugas kecamatan menyampaikan kepada para pekerja dari luar daerah Bojonegoro agar mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Kami anjurkan agar pekerja dari luar daerah mengikuti protokoler yang ada yakni mereka yang terlanjur pulang dan kembali bekerja di Bojonegoro agar mengisolasi diri selama 14 hari di rumah," kata Agus Hariyana.
Agus menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, Bupati Bojongoro Anna Muawanah juga turut hadir guna memantau pekerja dari luar daerah yang ada di Desa Sudu, sekaligus untuk mengetahui jumlah pekerja dari luar daerah yang ada di wilayah Kecamatan Gayam.
"Benar semalam Bupati Bojonegoro didampingi Sekda melakukan kunjungan di wilayah kami, tepatnya Desa Sudu dan Desa Katur, yang mana dua tempat tersebut adalah yang ditempati pekerja migas yang kontrak disitu dan mereka bukan orang Bojonegoro alias orang luar daerah." kata Agus.
Menurut Agus, dalam kunjungan tersebut Bupati juga menyampaikan himbauan kepada para pekerja dari luar luar daerah agar supaya mentaati aturan yang ada sesuai protokoler Covid-19. Selain itu harus dicek kesehatanya, jangan keluar kumpul-kumpul dengan masyarakat.
"Ibu Bupati tadi berpesan bagi para pekerja yang terlanjur pulang dan kembali bekerja, agar mengisolasikan diri selama 14 hari, dan bagi mereka yang masih di sini tetap di sini saja, jangan ke mana-mana, agar supaya wilayah Bojonegoro terbebas dari virus Corona." kata Aguis Hariyana.
Untuk diketahui, dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah mengeluarkan surat Nomor: 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020, tentang Kewajiban yang harus ditaati oleh Pekerja Luar Kota yang berada dan datang di Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, sebagai berikut:
1.Pekerja dari luar Kabupaten Bojonegoro yang melaksanakan aktivitas di Kabupaten Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi dan wajib dilaksanakan sampai dengan selesai atau dalam waktu 14 hari;
2.Dalam isolasi 14 hari tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar ruang isolasi dan tidak diperkenankan melakukan kontak fisik kepada siapapun;
3.Apabila isolasi sampai dengan 14 hari selesai dilaksanakan wajib dilakukan rapid test. Adapun biaya isolasi dan rapid test terhadap pekerja ditanggung oleh perusahaan;
4.Berkaitan dengan hal tersebut Gugus Tugas Kecamatan dan Desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja / di tempat yang dituju, sehingga Kontrol Sosial masyarakat harus benar benar dijalankan dan ditaati. (dan/imm)