Oase Ramadan
Tuntunan Salat Fardu di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19
Selasa, 05 Mei 2020 05:00 WIBOleh Drs H Sholikhin Jamik SH MH Editor Imam Nurcahyo
ORANG yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka selama masa pandemi virus Corona (Covid-19), pelaksanaan salatnya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dengan tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan, yaitu harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak 2 meter, pakai masker dan selalu mengukur suhu tuhuh, serta tidak boleh salaman denagn sesama jemaah.
Hal ini karena salat wajib dilaksanakan dalam setiap keadaan, di samping harus menghindari sumber-sumber kemudaratan yang menyatakan, “Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan.”
Dokter dan tenaga medis boleh menjamak salat
Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak salatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir), sesuai dengan hadis Nabi SAW.
عن ابن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنه، قال: ((جمَعَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بين الظُّهرِ والعَصرِ والمغربِ والعِشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مَطرٍ. فقيل لابن عَبَّاسٍ: ما أرادَ إلى ذلك؟ قال: أرادَ أنْ لا يُحرِجَ أُمَّتَه))
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar dan salat Magrib dan Isya di Madinah tanpa keadaan takut dan tanpa hujan."
Dalam hadis Wakīʻ dikatakatan: "Aku (Saʻīd Ibn Jubair) bertanya kepada Ibn ‘Abbās, mengapa Rasulullah SAW melakukan demikian? Ibn ‘Abbās menjawab: Agar tidak menyulitkan umatnya." [HR Muslim].
Dalam hadis ini diterangkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak salat di Madinah (artinya tanpa safar), tanpa takut, dan tanpa hujan. Dalam mensyarah hadis ini Imam an-Nawawī (W.676/1277) menjelaskan berbagai tafsir tentang maksud hadis ini, di antaranya beliau mengatakan, sejumlah imam berpendapat bolehnya menjamak salat di tempat (tidak dalam safar) karena adanya keperluan untuk itu asal tidak dijadikan kebiasaan.
Ini adalah pendapat Ibn Sīrīn dan Asyhab dari pengikut Mālik. Al-Khaṭṭābī meriwayatkan pendapat ini dari al-Qaffāl asy-Syāsyī al-Kabīr pengikut asy- Syāfiʻī dari Isḥāq al-Marważī, bahwa ini adalah pendapat sejumlah ahli hadis.
Pendapat ini juga dianut oleh Ibn al-Munżir dan didukung oleh zahir pernyataan Ibn ‘Abbās bahwa Rasulullah SAW ingin untuk tidak menyulitkan umatnya (An-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, V: 305). (*/imm)
|
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH
Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masyarakat Madani Bojonegoro
|
Ilustrasi: Salat (foto pixabay)