Sejumlah Sopir Truk Diduga Dimintai Uang saat Melintas di Portal Jembatan TBB, Ngraho, Bojonegoro
Minggu, 22 Februari 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah sopir truk diduga dimintai uang saat melintas di portal Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB) di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar tersebut, tampak beberapa warga mengenakan rompi oranye berjaga di sekitar portal dan mengatur kendaraan truk yang hendak melintas.
Dan setelah truk berhasil melintas, tampak warga mengenakan rompi oranye tersebut menunggu atau menerima sesuatu, yang duduga uang, dari sopir truk yang hendak melintas tersebut.
Aksi tersebut memicu beragam reaksi dari warganet yang menduga adanya praktik pungutan liar (pungli).
“Waduh ini konsepnya gimana ya?” tulis Soleh, salah satu warga dalam kolom komentar.
Komentar serupa juga disampaikan akun Pranatabeni. “Gunanya portal itu untuk apa? Apa memang digunakan seperti itu,” tulisnya.
Warganet lain bahkan menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk premanisme dan meminta agar segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Perbincangan mengenai dugaan pungutan di portal itu ramai diperbincangkan di berbagai platform, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, Instagram hingga TikTok.
Tangkapan layar video yang memperlihatkan sopir truk diduga dimintai uang saat melintas di portal Jembatan TBB di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
Kepala Desa (Kades) Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Muntohar, dikonfirmasi awak media ini Minggu (22/02/2026) membenarkan adanya warga yang berjaga di lokasi portal tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan atas instruksi pemerintah desa dan tidak melakukan pungutan liar.
“Itu di portal kalau tidak ada yang mengatur lalu lintas malah repot, karena masuknya sempit,” ujar Muntohar.
Menurutnya, warga yang berjaga hanya membantu mengatur arus kendaraan, termasuk mengingatkan sopir terkait batas ketinggian maksimal truk yang diperbolehkan melintas, yakni 3,5 meter.
“Tidak ada pungutan liar, karena itu relawan, warga hanya membantu sopir karena di sebelah portal itu juga ada lubang. Tidak dikasih juga tidak apa-apa,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Ngraho IPTU Sutaryanto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan di portal Jembatan TBB tersebut.
Tangkapan layar video yang memperlihatkan sopir truk diduga dimintai uang saat melintas di portal Jembatan TBB di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa pemasangan portal di akses Jembatan TBB bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan.
“Pemasangan portal di akses Jembatan TBB merupakan hasil rapat Forum LLAJ dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan,” tutur Welly.
Ia menambahkan, portal dipasang sebagai alat pengendali untuk membatasi lebar dan tinggi kendaraan agar sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelayakan infrastruktur.
Portal pembatas tersebut dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar ±200 meter sebelum akses menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora. Spesifikasi portal disesuaikan dengan kelas jalan III.
Selain portal, pemerintah juga akan memasang rambu petunjuk dan papan imbauan dari arah Bojonegoro maupun Blora guna memberikan informasi pembatasan dimensi kendaraan kepada pengguna jalan.
Pemasangan portal dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dan dimulai sejak 2 Februari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang, untuk mematuhi ketentuan kelas jalan serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur yang dibangun melalui APBD. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo