Pemkab Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepahaman Pelayanan Terpadu pada Mall Pelayanan Publik
Selasa, 02 Juni 2020 12:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam rangka untuk mewujudkan akses pelayanan dan guna memberikan pelayanan secara cepat, murah, mudah, terjangkau, dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Selasa (02/06/2020) pagi, tanda-tangani nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga dan instansi vertikal, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu pada Mall Pelayan Publik di Kabupaten Bojonegoro
Sebanyak 12 lembaga dan instasi turut menanda-tangani nota kesepahaman yang digelar di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro.
Adapun 12 lembaga dan instansi yang menanda-tangani nota kesepahaman tersebut antara lain: 1).
Kepolisian Resor Bojonegoro; 2). Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro; 3). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro; 4). Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro; 5). BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro; 6). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro; 7). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Kantor Cabang Bojonegoro; 8). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Bojonegoro; 9). PT BPR Bank Daerah Bojonegoro; 10). PT Pos Indonesia (Persero) Bojonegoro; 11). PT PLN (Persero) Area Bojonegoro; dan 12). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bojonegoro
Hadir dalam penanda-tanganan nota kesepahaman tersebut Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah; Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, yery Agung Nugroho SH MSi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Drs M Syamsuri MPd; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut SE Ak MM; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto; Pemimpin PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bojonegoro, John Andre Adrian; Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Bojonegoro, Hero Sasangka PP; Direktur Utama PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro, Sutarmini SE MM; Kepala Kantor Pos Bojonegoro, Galang Budi Mulyo SAB; manager PT PLN (Persero) UP3 bojonegoro, guruh diyuksamana; dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bojonegoro, Joko Siswanto SSos.
Hadir pula dalam penanda-tanganan nota kesepahaman tersebut Sekda Pemkab Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, para Asisten, kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan lembaga instansi vertikal, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatannya masing-masing, sepakat untuk melaksanakan kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Pada Mall Pelayanan Publik, dengan maksud untuk memberikan pelayanan secara cepat, murah, mudah, terjangkau, dan nyaman di Kabupaten Bojonegoro serta dalam rangka mewujudkan akses pelayanan terpadu pada Mall Pelayanan Publik.
Adapun jangka-waktu nota kesepahaman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Pada Mall Pelayanan Publik tersebut berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani kesepakatan tersebut.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat hadiri penanda-tanganan nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu pada Mall Pelayan Publik di Kabupaten Bojonegoro. Selasa (02/06/2020)
Sekda Pemkab Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah untuk memaksimalkan mall pelayanan publik yang ada di Bojonegoro, dan dalam pelaksanaannya sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik
"Sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Bojonegoro dengan instansi vertikal yang tergabung dengan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro, yang pada hari ini akan ditanndatangani oleh 12 instansi," kata Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat bahwa layanan yang merupakan persyaratan, pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan standart pelayanan,
"Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama hari ini bertujuan untuk penyelenggaraan pelayanan terpadu berupa mall pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro," kata Nurul Azizah.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat beri sambutan dalam penanda-tanganan nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu pada Mall Pelayan Publik di Kabupaten Bojonegoro. Selasa (02/06/2020)
Bupati Bojonegoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak Mall pelayanan Publik berdiri tahun 2019, sampai sekarang belum ada nota kesepahaman antara lembaga-lembaga vertikal yang memang dengan ketersediaannya untuk mendukung terhadap kebutuhan dasar pelayanan masyarakat.
"Upaya ini tujuan kita bernegara adalah memberikan pelayanan pada warga kita, dan kami akan terus melakukan perbaikan sarana prasarana, kemampuan dan kesiapan sumber daya manusia, juga memikirkan sistem yang akan kita sesuaikan. Saya harapkan akan memberikan pelayanan dengan mudah." kata Bupati
Bupati menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19), mau tidak mau atau siap tidak siap, pemerintah menyadari bahwa teknologi memberikan banyak manfaat dan bantuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Maka Pemkab Bbojonegoro mengajak bersama-sama mari kita tingkatkan kesiapkan SDM dan keaktivan SDM dalam mall pelayanan ini, termasuk upgade penyiapan sumber daya manusia, dan juga penyiapan teknologi informasi, yang mempermudah kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat." kata bupati Anna Muawanah.
Di akhir sambutannya Bupati Anna Muawanah berpesan aga Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) agar segera melakukan langkah-langkah konkrit termasuk mengupgrade sistem informasi, sistem administrasi, sistem pelaporan dan sebaginya yang berbasis teknologi informasi.
"Yang manual sifanya transformasi saja, tapi ke depan kita sudah tidak bisa lagi menggunakan banyak-banyak sistem manual," kata Bupati Anna Muawanah. (ADV/imm)