Virus Corona
Pemkab Bojonegoro Resmi Gunakan Istilah Baru dalam Pelaporan Data Covid-19
Jumat, 17 Juli 2020 21:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui juru bicara Layanan Tanggap Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, dr Whenny Dyah Prajanti menyampaikan bahwa mulai Jumat (17/07/2020) secara resmi mengganti istilah dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
##adsense#
Menurut dr Whenny, perubahan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang merupakan revisi dari KMK sebelumnya.
“Istilah tersebut akan kita gunakan mulai hari ini, dalam pelaporan data Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro,” tutur dr Whenny Dyah Prajanti, yang juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro. Jumat (17/07/2020).
Beberapa istilah yang mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kontak Erat dan Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala),
Berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi:
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a). Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b). Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c). Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable
Yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kontak Erat
Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a). Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b). Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c). Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d). Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
“Perubahan istilah ini juga untuk menyamakan basis data pelaporan yang dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," tutur dr Whenny Dyah Prajanti. (*/imm)