Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti, Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Senin, 20 Juli 2020 18:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Senin (20/07/2020), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Rajekwesi Bojonegoro, menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), dari hasil penindakan selama kurang lebih 1 tahun.
Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hukum 12 jenis perkara, di antaranya kasus narkotika dan obat-obatan terlarang serta jamu atau ramuan tradisional, minuman keras, sejata tajam dan senjata api, kasus pencurian dan perjudian, dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 52 perkara.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah, dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrwan SIK MH; Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Edy Saryanto Bc IP SPd MM; Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin; Kasi Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, AKP Desis Susilo; Ketua Forum Kerukuna Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, KH Alamul Huda,
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (20/07/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno SH MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari kegiatan penegakan hukum yang awalnya Polres Bojonegoro, dan telah dilaksanakan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"akumulasi barang bukti ini merupakan penuntasan eksekusi perkara tindak pidana yang mana bukan cuman terpidana yang di eksekusi tapi juga barang bukti," kata Kajari.
Menurut Kajari, sejumlah barang bukti tersebut ada yang di kembalikan ada yang di rampas negara ada yang di musnahkan. Menurutnya, untuk yang di kembalikan dan dirampas negara, sudah dilakukan saat perkara itu ikrach, tapi untuk barang bukti yang memang dapat digunakan untuk publikasi, penghangusannya dilakukan secara seremonal bersama.
"Supaya masyarakat tahu dan agar semuanya sadar bahwa ini dampak tidak bagus untuk masyarakat, sehingga kita bersama-sama bisa mengantisipasi." kata Kajari.
Masih menurut Kajari bahwa cara untuk pemusnahan barang bukti tersebut ada yang dilakukan dengan cara dihanguskan dan dihancurkan, ada yang pakai air, ada yang diblender, ada juga yang dibakar. Untuk yang cairan tuangkan ke got, atau ditanam. Untuk cairan-cairan kusus disiapkan tong-tong yang memang tidak bocor dan tidak terjadi pencemaran lingkungan. Kemudian ada yang berupa barang-barang seperti botol dan senjata tajam, nantinya dipukul hancur dan ada juga yang dipotong pakai gerinda.
"Pemusnahan ini kita laksanakan hari ini sekaligus memperingati hari bakti adhyaksa yang ke 60 semoga harapan kami dengan pemusnahan kali ini bisa lakukan bersama sama seperti ini, semoga kita bisa lebih lagi meningkatkan penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro," kata Kajari Bojonegoro Sutikno SH MH.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (20/07/2020)
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjsamanya semua pihak utamanya Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polres Bojonegoro, dalam penegak hukum, khususnya pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
"Mari bersama sama menegakkan hukum terhadap penyakit masyarakat yang sekarang makin hari makin menjadi jadi. Harapannya makin turun tapi kalau kita lihat trennya makin naik dan justru metodenya yang trrus berkembang sehingga kita semua dituntut untuk bisa menginisiasi terhadap penyakit masyarakat ini agar bisa menurun tajam," kata Bupati Ann Muawanah.
Bupati Anna Muawanah, selaku seorang perempuan atau ibu, pada kesempatan tersebut menyoroti terkait tidak pidana inses (red, hubungan sedarah) yang menurut Bupati makin hari makin marak, sehingga menurut Bupati diperlukan peraturan tesendiri untuk mengatur terhadap pelaku inses.
"Makin hari penyakit ini makin banyak, karena memang prilaku, budaya sudah makin tidak terkontrol, termasuk infomasi yang tidak ada filter lagi karena sudah jaman transformasi teknologi seperti ini. Oleh sebab itu Bapak Kajari, Bapak Kapolres, saya minta terus di gelorkan kalau bisa jangan 1 tahun sekali, kalau bisa 2 kali atau lebih, agar masyarakat sedikit ada jera," kata Bupati Anna Muawanah.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan berbagai metode, ada yang diblendr, dibakar dan dan lain sebainya. (dan/imm)