Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Puskesmas Tanjungharjo Bojonegoro Mangkrak
Jumat, 26 Desember 2025 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Gedung Puskesmas Tanjungharjo di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang menelan biaya pembangunan hingga Rp8,4 miliar dari APBD, hingga kini belum bisa beroperasi penuh untuk pelayanan kesehatan. Penyebab utamanya adalah lokasi bangunan yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengonfirmasi status lahan tersebut belum bisa digunakan.
"Nggih, (benar lahannya LSD)," katanya singkat.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci proses perencanaan awal yang menyebabkan pembangunan dilakukan di lahan terlindungi.
Gedung yang rampung sejak 2024 itu saat ini hanya dimanfaatkan untuk kegiatan non-medis, seperti cek kesehatan gratis dan rapat-rapat. "Puskesmas baru tetap digunakan setiap hari untuk kegiatan... Gedung juga tetap dibersihkan setiap hari," ujar Ninik, mengacu pada laporan dari Kepala Puskesmas Tanjungharjo.
Persoalan ini menuai kritik tajam dari DPRD Bojonegoro. Ketua DPRD, Abdulloh Umar, menyebutnya sebagai kegagalan perencanaan pembangunan fasilitas publik yang bersumber dari uang rakyat. "Kami sangat menyayangkan perencanaan yang dilakukan Dinas Kesehatan. Ini merupakan dosa besar," tegas politisi PKB itu.
Menurut Umar, gedung tersebut tidak bisa beroperasi karena belum mendapat izin dari Kementerian Pertanian. Akibatnya, puskesmas tidak dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga klaim pelayanan kesehatan pun terhambat.
DPRD telah memanggil Dinkes untuk meminta klarifikasi. Salah satu solusi yang diharapkan adalah penyediaan lahan pengganti sesuai aturan, yaitu lima kali lipat dari luas lahan LSD yang digunakan.
"Kata Kepala Dinas, lahan tersebut sudah disiapkan. Kami berharap ini bukan sekadar janji," kata Umar.
Pantauan di lapangan menunjukkan gedung puskesmas yang terletak di Jalan Poros Kecamatan Kapas, dikelilingi area persawahan, tampak sepi. Halaman ditumbuhi rumput liar, pagar terkunci, dan tidak ada aktivitas pelayanan kesehatan. Tak ada aktivitas pelayanan kesehatan. Padahal, fasilitas ini dibangun untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga setempat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya perencanaan matang dalam pembangunan infrastruktur publik, terutama terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar aset senilai miliaran rupiah tidak terus terbengkalai. (red/toh)


































.md.jpg)






