Aksi Perampasan Motor di Pungpungan
Satu Penadah dan Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Senin, 23 November 2015 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu - Bermula dari penangkapan seorang penadah motor curian asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 19 November 2015, di Jalan Raya Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu. Bahkan polisi juga menangkap tiga pelaku curas tersebut.
Awalnya, ED (35), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo diamankan setelah ketahuan menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Tersangka ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan sepeda motor Mio warna hitam mencurigakan tanpa plat nomor.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama pemilik STNK dan jenis motor sebenarnya. Motor itu jenis Yamaha Mio CW NEW tahun 2011, nomor polisi Z 4578 BH, pemiliknya bernama Dede Agus Nanda (20), beralamat di Dusun Sukamulya, Sumedang, Jawa Barat. Dede ternyata korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, pada Kamis, 19 November 2015 lalu.
Tersangka ED pun langsung diamankan. Kepada polisi dia mengaku hanya sebagai pembeli. Bersama barang bukti Yamaha Mio Hitam, tersangka ED pun dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Bermula dari keterangan ED, muncul lima nama pelaku yang terlibat dalam curas terhadap korban Dede, si pedagang tahu Sumedang. Mereka itu, DE (46), asal Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu, HR (45), asal Perumnas Mojoranu Kecamatan Dander, WA (35), asal Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro, AG (22), asal Desa/Kecamatan Sukosewu, dan ES (45), asal Desa Nggrowok, Kecamatan Dander. Kelimanya telah bekerjasama melakukan pencurian dan perampasan sepeda motor Mio nopol Z 4578 BH di Jalan Raya Pungpungan, Kalitidu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser, dalam rilis media menyampaikan bahwa perampasan terhadap korban Dede, berawal ketika korban mengendarai motor Yamaha Mio, kemudian dipepet oleh mobil Toyota Avanza hitam nopol S 1801 AR yang ditumpangi lima orang pelaku, yakni DE, HR, WA, AG dan ES. Setelah dipepet, motor Yamaha Mio milik korban diambil paksa oleh pelaku yang mengaku dari pihak leasing/finance.
"Modus pelaku mengambil motor mengaku dari leasing. Setelah merampas paksa, kemudian tiga pelaku memasukkan korban ke dalam mobil Avanza. Jarak 5 kilometer korban diturunkan dan motor Yamaha Mio dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya. Namun, kemudian diketahui motor Yamaha Mio tidak diserahkan pada leasing/finance," terang AKBP Hendri.
Berdasar pengakuan tersangka HR (45), kepada awak media, Senin (23/11), sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke leasing/finance, karena memang tidak ada keterlambatan pembayaran. Ia mengaku, bersama keempat rekan langsung menjual kendaraan hasil rampasan tersebut kepada penadah, ED, senilai Rp 1,3 juta.
"Ketiga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol Z 4578 BH beserta STNK, satu lembar surat dari leasing WOM Finance Sumedang, dan satu lembar surat keterangan pembayaran WOM Finance Sumedang. Sementara dua tersangka lainnya masih buron," jelas Kapolres.
AKBP Hendri Fiuser mengaku, akan mengusut kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan perampasan yang dilakukan oleh anggota debt collector salah satu finance tersebut hingga tuntas. Kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan ketiga pelaku dan menyita barang bukti, dan akan terus lakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya. (lyn/tap)