News Ticker
  • Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro Selama April
  • Aparat Gabungan Sinergi Amankan Lapas Bojonegoro dari Benda Terlarang
  • Sambut Peluncuran KA Anggrek, KAI Daop 8 Surabaya Manjakan Penumpang dengan Bingkisan Spesial
  • Disdukcapil Jemput Bola ke SMAN 1 Bojonegoro, Pelajar Rekam KTP-el Tanpa Tinggalkan Sekolah
  • Swadaya Warga Balenrejo Atasi Krisis Air, HIPPAM Layani 67 KK dengan Tarif Rp1.000
  • Diduga Sopir Mengantuk, 2 Truk Bertabrakan di Kapas, Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 09 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 09 Mei dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Serapan Telur Program Gayatri, ASN Wajib Dukung Produk Peternak Lokal
  • Hantavirus Jadi Sorotan Dunia, Ini Penjelasan Ahli soal Penularan dan Bahayanya
  • Khofifah Dorong Bank Jatim Percepat Transformasi Digital dan Perkuat Pembiayaan UMKM
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp21 Miliar untuk Program Domba Kesejahteraan, Sasar Ribuan Keluarga Miskin
  • Perangkat Desa Bojonegoro Keluhkan Siltap Tak Terbayar Penuh, Minta Regulasi Baru Lebih Berpihak
  • Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Bojonegoro Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Pembinaan HIPPAM
  • Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Bojonegoro Kunjungi Kantor ATR/BPN
  • Ratusan Siswa Berprestasi Terima Penghargaan dari Pemkab Bojonegoro, Jadi Inspirasi Generasi Muda
  • IGTKI Bojonegoro Dorong Guru TK Adaptif di Era AI Lewat Workshop Pembelajaran Digital Kreatif
  • Harga Emas Hari Ini 8 Mei 2026: Emas 1 Gram Tembus Rp2,84 Juta
  • Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya
  • Akses Izin Air Tanah Dipermudah, Kemen ESDM Percepat Program Sumur Bor Pertanian Bojonegoro
  • Target PTSL Bojonegoro Bertambah Menjadi 35 Desa Dampak Pengalihan Kuota Pusat
  • Gerakan Pangan Murah di Purwosari Bojonegoro Catat Omzet Puluhan Juta Rupiah
  • Atasi Genangan Kronis, Wabup Bojonegoro Sidak Drainase dan Temukan Pompa Tidak Maksimal
  • Antisipasi El Nino Ekstrem, Pemkab Bojonegoro Petakan 73 Desa Rawan Kekeringan
40 Orang Jalani Sidang Tipiring Pelanggaran Protokol Covid-19, di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Operasi Yustisi Covid-19

40 Orang Jalani Sidang Tipiring Pelanggaran Protokol Covid-19, di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Kamis (15/10/2020), kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) atas perkara pelanggaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
 
Sebanyak 40 berkas perkara berikut 40 orang terdakwa atau pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro selama sepekan terakhir, turut dihadirkan untuk mengikuti sidang tipiring tersebut.
 
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sumaryono SH MH dan Panitera Pengganti Kusairi SH, serta Hakim Ainun Arifin SH MH dan Panitera Pengganti Saiful Anam SH, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
 
Para terdakwa tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang jumlahnya bervariasi, dengan besaran pasling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu.
 
 
Kepala Saturan Sabhara (Kasat Sabhara) Pores Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hufron Nur Rochim SH MM, menjelaskan bahwa hari ini Polres Bojonegoro kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, berikut para terdakwa yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, selama sepekan kemarin, yaitu warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
 
"Hari ini kami kembali melimpahkan 40 berkas perkara berikut terdakwa, untuk mengikuti sidang tipiring Protokol Kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Bojonegoro," kata AKP Hufron Nur Rochim.
 
 
AKP Hufron menerangkan bahwa dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman berupa sanksi denda yang bervariasi.
 
Adapun putusan sidang  tersebut, 2 orang diberikan hukuman sanksi denda Rp 50 ribu, subsider 2 hari kurungan; 11 diberikan hukuman sanksi denda Rp 70 ribu, subsider 1 hari kurungan; 3 orang diberikan hukuman sanksi denda Rp 75 ribu, subsider 2 hari kurungan; 24 orang diberikan hukuman sanksi denda Rp 100 ribu, subsider 2 hari kurungan
 
"Usai sidang seluruh terdakwa langsung membayar denda, sehingga semuanya lagsung diperbolehkan pulang," kata AKP Hufron Nur Rochim
 
 
AKP Hufron berharap agar warga masyarakat di Kabupten Bojonegoro bisa meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, apabila masyarakat disiplin maka perkara sidang tipiring protokol kesehatan Covid-19 bisa menurun jumlahnya.
 
"Kita berharap nanti yang terjaring operasi semakin menurun. Semoga ke depan tidak ada lagi warga Bojonegor yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19." kata Hufron Nur Rochim SH MM.
 
 
 
Untuk diketahui, sebagai upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, aparat gabungan di Kabupaten Bojonegoro gencar menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
 
Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya

Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya

Dunia modern bergerak seperti kereta tanpa rem, sangat cepat, bising, dan sering kali membingungkan. Setiap hari kita disuguhi informasi yang ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Sutradara Wregas Bhanuteja kembali menggebrak sinema tanah air melalui karya terbarunya, Para Perasuk. Berbeda dengan pakem film bertema mistis pada ...

1778325008.6639 at start, 1778325009.0232 at end, 0.35930705070496 sec elapsed