Seorang Gadis Diduga Telah Disetubuhi 4 ABG
Sabtu, 12 Desember 2015 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kapas – Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua yang memiliki anak baru gede (ABG), agar selalu mengawasi aktivitas anak. Terutama saat anak berkegiatan di luar rumah pada jam-jam yang tidak semestinya bagi seorang anak.
Hari ini, Jum’at (11/12), sekitar pukul 22.35 WIB, diduga telah terjadi persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur, sebut saja korban (14 tahun) yang dilakukan oleh 4 remaja laki-laki, sebut saja terlapor, yang masing-masing berusia 16 tahun, di lokasi pesawahan turut Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa persetubuhan ini terungkap ketika seorang warga setempat, sebut saja saksi, mendapati kelima anak tersebut, yaitu korban dan 4 orang terlapor, sedang berada di tempat kejadian perkara dan diduga sedang melakukan persetubuhan. Selanjutnya oleh saksi, kelima anak tersebut dibawa dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kapas untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kapas, Ajun Komisaris Polisi Ngatimin, ketika diminta konfirmasi oleh wartawan BeritaBojonegoro.com (BBC) membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut. AKP Ngatimin mengatakan, benar telah diserahkan ke Mapolsek kelima anak tersebut oleh saksi pada Jum’at (11/12) malam kemarin.
AKP Ngatimin melanjutkan, setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro untuk dimintakan visum et repertum. Namun hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberitahukan hasil visum tersebut.
Sementara keempat terlapor, pada Sabtu (12/12) pagi hingga sore hari ini, telah dimintai keterangan di Mapolsek Kapas.
"Saat ini keempat terlapor ditetapkan sebagai tahanan kota", jelas AKP Ngatimin.
Masih menurut AKP Ngatimin, dikarenakan korban maupun terlapor masih di bawah umur, maka setelah identifikasi awal, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.
AKP Ngatimin menambahkan, untuk saat ini sedang diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika pihak korban tidak menerima penyelesaian melalui cara kekeluargaan, maka proses hukum akan dilaksanakan.
"Penyelesaian secara kekeluargaan tetap akan diupayakan, namun masih menunggu situasi keluarga korban" lanjut AKP Ngatimin.
Jika nantinya akan ditempuh proses hukum, para terlapor akan dijerat dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lyn/moha)