Bekenalan Lewat Medsos, Pemuda di Bojonegoro Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 19 Oktober 2020 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, telah mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang berawal dari perkenalan di media sosial.
Pelaku berinisial A (20), warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 14 tahun, pada Sabtu (21/10/2020) lalu di tempat kos di Jalan Untung Suropati Gang Merpati, turut Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020).
Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa kasus persetubuhan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial facebook.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Selanjutnya korban dijadikan sebagai păcar oleh pelaku, hingga akhirnya pada Sabtu (21/10/2020) korban diajak untuk bertemu oleh terlapor, selanjutnya korban dibonceng oleh pelaku dan diajak untuk ke tempat kos di Jalan Untung Suropati Gang Merpati Kelurahan Sumbang hingga akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut.
"Awalnya pacaran dulu 1 bulan. Kenal di FB terus di bawa ke tempat kos, kemudian disetubuhi," Kata Kapolsek AKBP M Budi Hendrawan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menyampaikan imbauan kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan, agar berhati-hati dalam berkenalan dan diharapkan agar anak-anak tidak melakukan perbuatan yang negatif.
"Saya berharap masyarakat, terutama ibu-ibu yang punya anak perempuan, apabila anaknya kenal seseorang diawasi. Dan kalau bisa disampaikan ke anaknya agar tidak melakukan hal-hal negatif," (red/imm)