Insiden Ambruknya Rangka Atap Pasar Kalitidu
Penyidik Pastikan Ada Unsur Pelanggaran Pidana
Kamis, 26 November 2015 11:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudidan Nasruli Chusna
Oleh Mujamil E Wahyudi dan Nasruli Chusna
Kalitidu – Penyidik Polres Bojonegoro memastikan ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus ambruknya rangka atap baja atau kuda-kuda Pasar Kalitidu sehingga menyebabkan dua pekerja mengalami luka patah tulang.
Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, hingga kini sudah ada 23 pekerja proyek pembangunan Pasar Kalitidu itu yang dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu, kata dia, para pekerja mengatakan ketika mereka sedang bekerja tiba-tiba ada tiang konstruksi yang roboh.
"Untuk sementara kami belum bisa memastikan apakah human error atau faktor kesengajaan, makanya kami mendatangkan tim Labfor ke sini," ujar Jeni.
Menurutnya, ketika polisi sudah melangkah pasti ada dugaan unsur pidana. Pihaknya akan menggunakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Jeni.
Sementara itu, tim Labfor Polda Jatim telah mendatangi lokasi ambruknya rangka atap baja Pasar Kalitidu, Rabu (25/11) kemarin.
Tim Labfor dipimpin oleh AKBP Sudi Haryono datang ke lokasi bersama dua anggotanya dan didampingi anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Setiba di lokasi AKBP Haryono meminta keterangan dari pihak pelaksana proyek di bawah naungan PT Daya Patra Ngasem Raya.
Di sana tim forensik mengukur besi kontruksi yang diapaki pelaksana proyek lalu menuju ke lantai dua proyek dan mengambil dua bongkahan beton. Dua bongkahan itu sebelumnya sebagai tempat menanamkan tiang panjang. Selain itu, tim juga membawa potongan besi, pengait dari besi, dan baut yang digunakan untuk mengaitkan besi knstruksi ke beton.
"Kami melihat tingkat kerusakan yang terjadi pada kuda-kuda besi terdorong ke arah selatan, kemudan sebagain patah dan terkait antara kuda-kuda pertama, kedua, dan ketiga dari selatan saling terkait. Kalau satu runtuh, maka semuanya runtuh," ungkap Haryono.
Untuk sementara ini, Haryono belum bisa menjelaskan penyebab runtuhnya kuda-kuda besi pasar Kalitidu yang memiliki luas 40 meter kali 25 meter itu. Pasalnya, tim forensik hanya memeriksa data teknik, antara lain, besi yang digunakan sesuai lelang, diameter beton yang dipasang. Beton nantinya diuji di laboratorium.
"Untuk analisa kami butuh waktu seminggu, sebagian menunggu kelengkapan administrasi dari Polres, selanjutnya kami menunggu desain dari pihak kontraktor," katanya.
Sementara itu, dua pekerja yang terluka akibat ambruknya rangka atap baja Pasar Kalitidu yakni Nursam (38) warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander dan Riyanto (20) warga asal Desa Katur, Kecamatan Gayam. Nursam mengalami patah iga, sedangkan Riyanto mengalami patah tulang betis sebelah kanan. Mereka berdua hingga kini dirawat di RS Bhayangkara Wahyu Tetuko, Bojonegoro. (yud/rul/kik)