Pencabulan Bocah SD di Baureno
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 November 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Pelaku pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar di Kecamatan Baureno pada Kamis (27/11) lalu, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH didampingi Kapolsek Baureno AKP Mashadi, usai rilis media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (27/11) siang.
Pelaku MR (46), warga Kecamatan kanor, terbukti telah mencabuli atau memperkosa anak gadis di bawah umur. Parahnya lagi, bocah malang yang masih duduk dibangku SD itu digarap pelaku di rumah orang tua korban.
Memang selama ini pelaku tinggal serumah dengan korban. Sebab pelaku adalah pembantu orang tua korban. "Kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi dilakukan orang terdekat," terangnya.
Kemarin diberitakan, kasus pencabulan terjadi pada pada Kamis (26/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu ayah korban memergoki aksi bejat pelaku, MR (46), yang mencabuli putrinya di atas kursi ruang tamu rumahnya.
Ayah korban pun langsung berteriak histeris dan minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Tanpa buang waktu, warga pun langsung meringkus pelaku dan digelandang ke kantor Kepolisian Sektor Baureno Bojonegoro.
(baca juga berita: Gadis SD Diperkosa Pembantu di Kursi Ruang Tamu)
Petugas polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan visum terhadap korban. Dari pemeriksaan dokter Puskesmas Baureno ditemukan selaput dara (hymen) korban dalam kondisi robek akibat benda tumpul. (yud/tap)
*) Foto pelaku pencabulan di Mapolres Bojonegoro