Pencabulan Gadis SD di Kecamatan Baureno
Pelaku Melakukan Aksi Bejatnya Lebih dari 10 Kali
Jumat, 27 November 2015 20:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Pencabulan yang dilakukan oleh MR (46) terhadap gadis Sekolah Dasar di Kecamatan Baureno, Kamis kemarin (26/11) diduga dilakukan lebih dari 10 kali. Motif tindakan bejat itu karena istri pelaku tidak mau diajak hubungan badan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho pada BeritaBojonegoro.com (BBC), siang hari ini, Jum’at (27/11).
"Di hadapan penyidik, tersangka mulai mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2014. Artinya aksi pencabulan itu lebih dari satu kali," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH yang didampingi Kapolsek Baureno AKP Mashadi, Jum'at (27/11), siang.
Sebelum melakukan aksi tidak bermoral itu, lanjut Basuki Nugroho, korban diiming-iming uang Rp5000 supaya mau menuruti nafsu bejatnya tersebut. Tersangka juga menakut-nakuti korban agar tidak bilang kepada siapapun.
Sementara itu, dengan tangan terborgol pelaku MR (46) mengatakan, ia melakukan aksi bejatnya itu karena istrinya tidak mau melayaninya. "Dua tahun terakhir ini istri saya tidak mau berhubungan intim dengan saya. Karena takut hamil," ujarnya di hadapan awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara. (yud/ moha)