News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
Mantan Kepala Desa Sitiaji, Sukosewu, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kepala Desa Sitiaji, Sukosewu, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (02/03/2021) sore di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan IM (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2014-2020), sebagai tersangka kasus korupsi, atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2019.
 
 
Adapun modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu selaku kepala desa, dalam mengelola keuangan desa telah melakukan kegiatan pembangunan secara fiktif dan di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan.
 
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 644 juta.
 
Kajari Bojonegoro, Sutikno SH MH menuturkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka sudah berjalan sejak akhir Desember tahun 2020 lalu, dan pada Selasa (02/03/2020) ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tadi siang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan selanjutnya kita tetapkan sebagai terksangka. Itupun setelah kita dapat mendapatkan pembuktian nilai kerugian negara senilai 644 juta rupiah lebih," kata Sutikno
 
 

Kajari Bojonegoro Sutikno SH MH, saat gelar konferensi pers. Selasa (02/03/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Sutikno menjelaskan bahwa modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu saat tersangka menjabat selaku kepala desa, dalam mengelola keuangan desa telah melakukan kegiatan pembangunan secara fiktif.
 
"Di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan, sehingga total yang kita temukan nilai kerugian desanya 644 juta rupiah lebih." kata Sutikno.
 
Adapun anggarannya berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa (BKD) yang di terima oleh Sesa Sitiaji khusus untuk tahun 2019 .
 
"Sehingga kalau kita bayangkan satu tahun dilakukan pembangunan desa ada kerugian desa senilai itu. Saya pikir itu cukup tinggi untuk ukuran di desa." kata Sutikno.
 
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Kajari.
 
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Kajari menjelaskan bahwa untuk saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. menurutnya, saksi yang diperiksa lebih kurang 32 orang, dari unsur desa, perangkat desa, BPD, dan pelaksana, kemudian dari inspektorat, dari pihak kecamatan dan semua yang terkait dengan sumber alokasi keuangan desa itu,
 
"Kita masih fokus kepada seorang pelaku, karena memang fakta-fakta terarah pada yang bersangkutan. Nanti tambah tidaknya kita liat perkembangan nanti dalam proses di persidangannya," kata Sutikno
 
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa untuk mencegah dan mengurangi adanya tidak korupsi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama ini telah melakukan kerjasama dengan Inspektorat untuk melakukan kegiatan di desa, di antaranya dengan memeberikan sosialisasi apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam melakukan pngelolaan keuangan desa.
 
"Karena keuangan desa itu sumber bukan hanya dari ADD tapi dari banyak sumber, dan kita tau semuanya sekarang ini didistribusi langsung dari pusat, begitu tinggi kepercayaan pemerintah pusat kepada desa, agar cepat tercapai pembangunan di desa," kata Kajari. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1790053592.7854 at start, 1790053593.1324 at end, 0.34701609611511 sec elapsed