News Ticker
  • Jembatan Akses Desa Wotan dan Sambongrejo di Bojonegoro Ambrol Tergerus Aliran Sungai
  • Viral! Unggahan Medsos di Bojonegoro Ini Minta Pengkritik Program MBG Pindah Negara
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
  • Okupansi Penumpang Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Melonjak Drastis Sepanjang Awal Tahun 2026
  • Tersengat Listrik saat Potong Ranting Pohon, Warga Temayang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Wakil Bupati Blora Dorong Pembangunan Embung di Cepu untuk Atasi Banjir Tahunan
  • Sumari, Kuli Panggul di Blora Naik Haji Tahun Ini Setelah 20 Tahun Sisihkan Uang Receh
  • Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Bojonegoro Amankan ODGJ yang Resahkan Pengguna Jalan
  • Bawa Senjata Tajam, Penderita Gangguan Mental di Bubulan, Bojonegoro Diamankan Polisi
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gerakan Pangan Murah Edisi ke-18 di Kalitidu
  • Prakiraan Cuaca 15 April 2026 di Bojonegoro
  • 15 April dalam Sejarah
  • Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda
  • Dinas Perhubungan Bojonegoro Gembok Mobil Siaga Desa yang Parkir Sembarangan
  • Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Potret Realita Kelas Menengah yang Hangat di Momen Lebaran
  • Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Bojonegoro Optimis Tetap Jadi Pilar Lumbung Pangan Jawa Timur
  • Pemkab Bojonegoro Salurkan Bansos Total Rp 8,32 M untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
  • BUMD Bojonegoro Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP BUMD Awards 2026
  • Tiga Langkah Strategis Pemprov Jatim Tingkatkan Kemampuan Fiskal Daerah
  • 3 Bahan Alami Jaga Kesehatan Ginjal Kita
  • Bocah Jenius Dander Curi Perhatian, Wabup Bojonegoro Dukung Inovasi Sepeda Listrik Daffa
  • 14 April dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 14 April di Bojonegoro
  • Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026 Masuki Tahap Tes Parade
Mantan Kepala Desa Sitiaji, Sukosewu, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kepala Desa Sitiaji, Sukosewu, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (02/03/2021) sore di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan IM (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2014-2020), sebagai tersangka kasus korupsi, atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2019.
 
 
Adapun modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu selaku kepala desa, dalam mengelola keuangan desa telah melakukan kegiatan pembangunan secara fiktif dan di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan.
 
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 644 juta.
 
Kajari Bojonegoro, Sutikno SH MH menuturkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka sudah berjalan sejak akhir Desember tahun 2020 lalu, dan pada Selasa (02/03/2020) ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tadi siang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan selanjutnya kita tetapkan sebagai terksangka. Itupun setelah kita dapat mendapatkan pembuktian nilai kerugian negara senilai 644 juta rupiah lebih," kata Sutikno
 
 

Kajari Bojonegoro Sutikno SH MH, saat gelar konferensi pers. Selasa (02/03/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Sutikno menjelaskan bahwa modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu saat tersangka menjabat selaku kepala desa, dalam mengelola keuangan desa telah melakukan kegiatan pembangunan secara fiktif.
 
"Di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan, sehingga total yang kita temukan nilai kerugian desanya 644 juta rupiah lebih." kata Sutikno.
 
Adapun anggarannya berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa (BKD) yang di terima oleh Sesa Sitiaji khusus untuk tahun 2019 .
 
"Sehingga kalau kita bayangkan satu tahun dilakukan pembangunan desa ada kerugian desa senilai itu. Saya pikir itu cukup tinggi untuk ukuran di desa." kata Sutikno.
 
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Kajari.
 
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Kajari menjelaskan bahwa untuk saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. menurutnya, saksi yang diperiksa lebih kurang 32 orang, dari unsur desa, perangkat desa, BPD, dan pelaksana, kemudian dari inspektorat, dari pihak kecamatan dan semua yang terkait dengan sumber alokasi keuangan desa itu,
 
"Kita masih fokus kepada seorang pelaku, karena memang fakta-fakta terarah pada yang bersangkutan. Nanti tambah tidaknya kita liat perkembangan nanti dalam proses di persidangannya," kata Sutikno
 
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa untuk mencegah dan mengurangi adanya tidak korupsi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama ini telah melakukan kerjasama dengan Inspektorat untuk melakukan kegiatan di desa, di antaranya dengan memeberikan sosialisasi apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam melakukan pngelolaan keuangan desa.
 
"Karena keuangan desa itu sumber bukan hanya dari ADD tapi dari banyak sumber, dan kita tau semuanya sekarang ini didistribusi langsung dari pusat, begitu tinggi kepercayaan pemerintah pusat kepada desa, agar cepat tercapai pembangunan di desa," kata Kajari. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776289788.0675 at start, 1776289788.3527 at end, 0.28518199920654 sec elapsed