News Ticker
  • SPMB 2026, Dinas Pendidikan Jatim Siapkan 12.060 Kursi SMA dan SMK Negeri di Bojonegoro
  • Kenali Tanda Liver Bermasalah dari Gatal-gatal dan Perut Begah
  • Pemprov Jatim Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Saint Petersburg Rusia, Mulai Industri Perkapalan hingga Kesehatan Modern
  • Sensus Ekonomi 2026, BPS dan Pemkab Bojonegoro Sepakati Pakta Integritas Pemetakan Struktur Daerah
  • 14 Juni dalam Sejarah
  • 13 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Juni 2026
  • Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji Bojonegoro, Boneka Unta Jadi Oleh-Oleh Khas
  • Sukses Dongkrak Ekonomi Warga Gayam, Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Berbuahkan Hasil
  • Panen Raya di Rutan Blora, Wabup Dorong Produksi Padi Organik Tembus Pasar Jakarta
  • Dua Bulan Terapkan WFH, Pemprov Jatim Hemat Anggaran Listrik, Air, Hingga BBM Ratusan Juta
  • Harlah ke-20 PPDI Baureno, Perangkat Desa Keluhkan Keterlambatan Gaji Akibat Efisiensi Anggaran
  • Kilas Balik Sejarah Dunia 12 Juni
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Juni 2026
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Kawal Program Pembangunan 2026 dan Penggunaan CSR Bank Daerah
  • Bupati Bojonegoro Medhayoh di Gayam, Dorong Diversifikasi Pertanian dan Evaluasi Program Gayatri
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Mata Air Demi Masa Depan Generasi
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Tak Hanya Manual, Pemkab Blora Wacanakan Job Fair Digital Berbasis Website Sepanjang Tahun
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Wujudkan Program 'Golek Gawean Gampang', Pemkab Blora Buka Lowongan 7.439 Posisi di Job Fair 2026
  • 11 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juni 2026
Mantan Kepala Desa Sitiaji, Sukosewu, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Kepala Desa Sitiaji, Sukosewu, Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (02/03/2021) sore di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan IM (44), mantan Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro (red, menjabat tahun 2014-2020), sebagai tersangka kasus korupsi, atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2019.
 
 
Adapun modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu selaku kepala desa, dalam mengelola keuangan desa telah melakukan kegiatan pembangunan secara fiktif dan di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan.
 
Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 644 juta.
 
Kajari Bojonegoro, Sutikno SH MH menuturkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka sudah berjalan sejak akhir Desember tahun 2020 lalu, dan pada Selasa (02/03/2020) ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tadi siang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan selanjutnya kita tetapkan sebagai terksangka. Itupun setelah kita dapat mendapatkan pembuktian nilai kerugian negara senilai 644 juta rupiah lebih," kata Sutikno
 
 

Kajari Bojonegoro Sutikno SH MH, saat gelar konferensi pers. Selasa (02/03/2020) (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Sutikno menjelaskan bahwa modus atau kegiatan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu saat tersangka menjabat selaku kepala desa, dalam mengelola keuangan desa telah melakukan kegiatan pembangunan secara fiktif.
 
"Di antaranya ada pembangunan yang dikerjakan tetapi pertanggungjawabannya digelembungkan, sehingga total yang kita temukan nilai kerugian desanya 644 juta rupiah lebih." kata Sutikno.
 
Adapun anggarannya berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa (BKD) yang di terima oleh Sesa Sitiaji khusus untuk tahun 2019 .
 
"Sehingga kalau kita bayangkan satu tahun dilakukan pembangunan desa ada kerugian desa senilai itu. Saya pikir itu cukup tinggi untuk ukuran di desa." kata Sutikno.
 
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Kajari.
 
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Kajari menjelaskan bahwa untuk saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. menurutnya, saksi yang diperiksa lebih kurang 32 orang, dari unsur desa, perangkat desa, BPD, dan pelaksana, kemudian dari inspektorat, dari pihak kecamatan dan semua yang terkait dengan sumber alokasi keuangan desa itu,
 
"Kita masih fokus kepada seorang pelaku, karena memang fakta-fakta terarah pada yang bersangkutan. Nanti tambah tidaknya kita liat perkembangan nanti dalam proses di persidangannya," kata Sutikno
 
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa untuk mencegah dan mengurangi adanya tidak korupsi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama ini telah melakukan kerjasama dengan Inspektorat untuk melakukan kegiatan di desa, di antaranya dengan memeberikan sosialisasi apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam melakukan pngelolaan keuangan desa.
 
"Karena keuangan desa itu sumber bukan hanya dari ADD tapi dari banyak sumber, dan kita tau semuanya sekarang ini didistribusi langsung dari pusat, begitu tinggi kepercayaan pemerintah pusat kepada desa, agar cepat tercapai pembangunan di desa," kata Kajari. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781379799.8629 at start, 1781379800.2284 at end, 0.36544609069824 sec elapsed