Ditangkap Ketika Preteli Bak Truk
Di Balen, Polisi Ringkus Seorang Penadah Truk Curian
Senin, 07 Desember 2015 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Balen - Hati-hati dengan penawaran barang berharga sangat murah. Sebab, siapa tahu barang itu adalah hasil tindak pencurian. Jika anda tergoda dan nekat membelinya, dan ternyata barang itu hasil curian, maka bersiaplah berurusan dengan pihak kepolisian. Karena anda bisa dianggap sebagai penadah.
Hal ini seperti yang terjadi pada KR alias Mbing (41), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pada Kamis (03/12) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, dia diamankan polisi karena kedapatan membeli satu unit truk hasil tindak pencurian,
Parahnya lagi, KR tertangkap tangan ketika sedang menjagal truk yang dibelinya dengan harga sangat murah itu di sebuah gudang miliknya di Desa Margomulyo, RT 10 RW 01, Kecamatan Balen. Dan ternyata, tersangka sehari-harinya juga berprofesi sebagai pedagang onderdil mobil bekas.
Dengan berpegang alat bukti tersebut, petugas Satuan Reskrim Unit Operasional Polres Bojonegoro langsung menggelandang KR alias Mbing ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diduga sebagai penadah barang curian, yakni satu unit truk Mitsubishi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubisi Canter nomor polisi P 8661 US warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P4AK04470 dan nomor mesin 4D34TF16597. Diduga truk ini milik korban pencurian dengan kekerasan. Saat ditemukan polisi, truk berada di dalam gudang milik tersangka dalam kondisi tanpa plat nomor dan bak truk sudah dicopot.
Kemudian, ikut diamankan satu unit truk Mitsubishi PS120 Tahun 1990 nomor polisi S 8159 A milik tersangka yang sudah dipasangi bak truk dari truk curian. Lalu, seperangkat kunci sebagai alat menjagal truk curian. Semua barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro.
"Di lokasi penangkapan, polisi mendapati 3 orang saksi yang menjadi tukang mempreteli truk curian," ungkap Kabag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki kepada beritabojonegoro.com, Senin (07/12).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi diketahui kronologi kasus tersebut. Perkara berawal, pada Rabu malam, 2 Desember 2015, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka KR alias Mbing mengaku telah ditawari oleh seseorang satu unit truk Mitsubishi Canter dengan harga sangat murah hanya Rp 20 juta.
Tersangka pun tergiur dan menyepakati membeli truk dengan uang dibayar tunai malam itu juga di Pasar Sumberrejo. Setelah penyerahan uang dan barang, truk lalu dibawa dan diparkir di tepi jalan raya dekat rumah tersangka KR. Saat diserahkan tersangka, truk itu tanpa plat nomor polisi.
Oleh tersangka, truk dimasukkan ke dalam gudang miliknya. Keesokan harinya dilakukan proses penjagalan terhadap truk hasil curas tersebut. Bak truk dilepas dan dipindah pasang ke truk milik tersangka.
Beruntung, tersangka belum sempat menjagal mesin dan kabin truk. Karena aksinya keburu tercium polisi.
Atas perbuatannya tersangka KR terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun. Polisi juga menghubungi pihak korban pemilik truk yang dicuri. (lyn/tap)
*) Foto lokasi gudang tempat menjagal truk di Desa Margomulyo