Operasi Sedot Pasir Mekanik, Tangkap 2 Pelaku
Kamis, 13 Agustus 2015 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh: Imam Nurcahyo
Kota - Sebagai diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Bojonegoro, sangat serius dalam memerangi "penambang pasir mekanik" yang ada di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo. Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, pada hari Rabu, (1/08), sekitar pukul 17.00 WIB, telah melakukan operasi tambang pasir mekanik yang sinyalir tanpa adanya ijin pertambangan .
Operasi yang dilaksanakan di lokasi tepi Bengawan Solo, sekitar Bendung Gerak, masuk dalam wilayah Dusun Sumberejo Desa Padang, RT. 013 RW. 002 Kecamatan Trucuk - Bojonegoro tersebut, berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penambang pasir beserta barang bukti .
Adalah JYT, (44 th), Dusun Sumberejo Desa Padang, RT. 013 RW. 002 Kecamatan Trucuk - Bojonegoro tersebut, selaku operator mesin diesel sedot pasir dan HN, (45 th), Dusun Sumberejo Desa Padang, RT. 013 RW. 002 Kecamatan Trucuk - Bojonegoro tersebut, selaku penerima uang penjualan pasir. Pada saat dilakukan operasi, kedua pelaku tersebut sedang melakukan penambangan pasir di sungai Bengawan Solo.
Menurut keterangan pelaku, bahwa tambang pasir mekanik tersebut adalah milik KIS,( 50 th), Dusun Sumberejo Desa Padang, RT. 011 RW. 002 Kecamatan Trucuk - Bojonegoro dan sudah beroperasi selama sekitar 1 (satu) tahun.
Saat ini barang bukti yang diamankan Polres Bojonegoro adalah: 1 Unit mesin diesel , 1 unit alat penyedot, 1 unit alat penyembur (wayer) dan beberapa perangkat pendukungnya.
Jajaran Satreskrim saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, termasuk juga akan mendatangkjan saksi ahli dari Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro serta saksi ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Sungai Besar Solo.
Sedangkan untuk pelaku, diduga melanggar ketentuan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 milyar.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, ketika dihubungi BBC (beritabojonegoro.com), membenarkan adanya penangkapan ini.