Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Penanganan COVID-19
Jumat, 29 Oktober 2021 21:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan SDK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk penanganan pandemi COVID-19, bagi Taman Pendidikan Quran (TPQ) atau lembaga keagamaan Islam yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka merupakan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka diduga telah melakukan pungutan bantuan penanganan pandemi COVID-19, bagi Taman Pendidikan Quran (TPQ) masing-masing sebesar Rp 1 juta, dengan alasan sebagai infaq, sehingga tersangka diindikasi telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, dalam konferensi pers Jumat (29/10/2021) mengatakan bahwa kasus ini berawal dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang di berikan kepada Taman Pendidikan Quran (TPQ) melalui Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, untuk penanganan COVID-19, tahun 2020.
"Tersangka SDK ini posisinya sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro. Yang bersangkutan melakukan pungutan terhadap masing-masing lembaga sebesar satu juta rupiah. Dan total yang dikumpulkan, sehingga menimbulkan kerugian negara, sebesar 1,007 mililar rupiah." kata Badrut Tamam.
Tersangka SDK (baju oranye) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Jumat (29/10/2021) (foto: dok istimewa)
Kajari menuturkan bahwa tersangka SDK diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindiksus) Nomor: 01A.M.5.16FP.2102021, tanggal 29 Oktober 2021, dan ditetapkan menjadi tersangka berdasar Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: Kep.02M.5.16FP.2102021, tanggal 29 Oktober 2021.
"Terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2021, kami tetapkan SDK sebagai tersangka," kata Badrut Tamam.
Masih menurut Badrut Tamam, bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor pasal 2a ayat 1 subsider pasal 3 uu tipikor nomor 31 yang diperbarui uu nmor 20 tahun 2001 perubahan atas uu 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup,” tutur Kajari.
Untuk diketahui, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 1.426 lembaga Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang tersebar di 27 kecamatan, yang mendapat bantuan masing-masing Rp 10 juta, sehingga total alokasi dana Rp 14,260 miliar.
Dan dari 1.426 lembaga tersebut, sebanyak 1.322 lembaga telah melakukan pencairan. Dalam pelaksanaannya, tersangka SDK telah melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu melakukan pungutan terhadap masing-masing lembaga sebesar Rp 1 juta, dan total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 1.007 miliar.
Sementara, dalam peroses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal dari 27 kecamatan di Bojonegoro. Selama proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 384,8 juta. (red/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo