Pemkab Bojonegoro Sediakan Bantuan Hukum Gratis di 430 Desa dan Kelurahan
Rabu, 17 Desember 2025 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Warga miskin di Kabupaten Bojonegoro yang sedang berurusan dengan masalah hukum kini tidak perlu khawatir mencari biaya untuk menyewa pengacara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menyediakan pos bantuan hukum (posbankum) secara gratis di seluruh desa dan kelurahan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Agus S. R., memastikan bahwa setiap desa dan kelurahan di wilayahnya sudah memiliki posbankum yang siap melayani masyarakat kurang mampu.
"Ada 430 desa dan kelurahan di Bojonegoro, dan semuanya sudah dilengkapi posbankum," kata Agus, Selasa (16/12/225).
Agus menjelaskan bahwa posbankum ini memberikan layanan bantuan hukum dan advokasi secara cuma-cuma bagi warga miskin. Seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bojonegoro, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.
Saat ini, setiap posbankum memiliki satu orang paralegal yang bertugas melayani dan mendampingi warga miskin yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
"Paralegal inilah yang akan memberikan pendampingan kepada masyarakat," ungkapnya.
Namun, layanan yang diberikan paralegal masih terbatas pada advokasi nonlitigasi, yaitu pendampingan hukum di luar proses pengadilan.
"Jika perkara sudah masuk ke pengadilan atau bersifat litigasi, paralegal tidak bisa menanganinya. Harus ditangani oleh pengacara atau advokat berlisensi," tegas Agus.
Meskipun demikian, para paralegal di posbankum telah memiliki jaringan dengan pengacara profesional. Hal ini memungkinkan pendampingan hukum berlangsung secara berkelanjutan, mulai dari tahap nonlitigasi hingga litigasi jika diperlukan.
"Advokasi nonlitigasi dan litigasi saling terhubung. Paralegal menangani tahap awal, kemudian pengacara melanjutkan jika perkara sudah masuk ke pengadilan," jelasnya.
Agus menyatakan bahwa pembentukan posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, pembentukan posbankum mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hingga kini, Kabupaten Bojonegoro telah berhasil membentuk 430 posbankum yang tersebar merata di seluruh desa dan kelurahan.
Atas pencapaian tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin Menteri Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada Kamis (11/12/2025) lalu.(red/toh)































.md.jpg)






