Polres Tuban Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Dilatar Belakangi Cemburu
Rabu, 03 November 2021 17:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban tetapkan 4 orang tersangka kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada Sabtu (30/10/2021) lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut yaitu MLA (27), BAP (19), ES (20), dan AS (20), sementara korbannya DCP (20), warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus penganiayaan tersebut dilatar belakangi oleh rasa cemburu, karena teman perempuan pelaku MLA, yang bernama NI (19) diboncengknan oleh DCP, sehingga MLA cemburu dan mengajak ketiga temannya untuk menghadang serta menganiaya korban.
Selain menganiaya korban, salah satu pelaku juga mengambil paksa tas milik korban yang berisi handphone dan uang sekitar Rp 900 ribu.
Empat tersangka kasus pengeroyokan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (03/11/2021) (foto: dok istimewa)
Kapolres Tuban AKBP Darman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Rabu (03/10/2021) mengungkapkan, pengeroyokan terhadap DCP (20) asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro tersebut terjadi di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada hari Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, DCP sedang berboncengan dengan teman perempuannya berinisial NI (19), yang merupakan kenalan dari MLA. Sesampainya di di lokasi kejadian, korban dihadang oleh keempat pelaku yang saat itu mengendari 2 unit sepeda motor.
"Keempat orang tersebut kemudian turun dari motornya dan langsung memukuli serta menendang korban," tutur AKBP Darman. Rabu (03/11/2021).
Usai menganiaya korban, salah satu pelaku mengambil paksa tas milik korban yang berisi handphone dan uang sekitar Rp 900 ribu. Setelah berhasil menganiaya korban, para pelaku langsung meninggalkan korban di tempat kejadian.
Atas tindakan itu, korban langsung melapor ke Polsek Rengel, sehingga pada hari Minggu (31/10/2021) anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban langsung mendatangi rumah NI, atau teman perempuan yang dibonceng DCP.
Berdasarkan kesaksian NI membenarkan bahwa DCP telah dikeroyok oleh 4 orang yang dikenalnya dari Facebook. Menurutnya, salah satu keempat orang merasa tidak nyaman jika dirinya dibonceng oleh DCP, sehingga melakukan pengeroyokan tersebut.
"Sesudah mendapatkan keterangan dari NI, petugas berhasil mengidentifikasi keempat orang pelaku, sehingga keempat orang tersebut langsung diamankan petugas," ucap AKBP Darman.
AKBP Darman juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yaitu MLA (27), adalah residivis kasus pencurian yang sebelumnya sudah pernah terungkap kasusnya.
"Otaknya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI di bonceng dan di chat dengan mesra oleh DCP, sehingga bisa saja cemburu," kata AKBP Darman.
AKBP Darman mengatakan saat ini korban sudah mendapatkan perawatan dari luka-luka yang dialaminya, yaitu memar bengkak di kedua mata, pelipis kiri, di bawah mata sebelah kanan, hidung, dan bibir atas yang mengalami luka terbuka, serta mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP. "Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara." kata Kapolres Tuban AKBP Darman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo