Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Selasa, 16 November 2021 16:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pada Selasa (16/11/2021), musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berbagai macam barang bukti, salah satunya adalah kasus narkoba lebih dari 100 perkara yang sudah disidangkan, berupa sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan ganja.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejari Tuban tersebut diikuti oleh para pejabat Polres Tuban, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Pengadilan Negeri, dan Lapas Kelas II B Tuban.
Kejari Tuban, saat musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selasa (16/11/2021) (foto: Istimewa)
Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiharto mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan pasal 270 KUHAP, bahwa Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari sejak setahun lalu, per November 2020-Agustus 2021," tutur Windhu Sugiharto.
Windhu menambahkan, pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan para terdakwa yakni penyalahgunaan narkotika yang melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang Kesehatan.
“Yang paling banyak kasus Narkotika,” ucap Kasi Intel Kejari Tuban.
Menurutnya, jumlah terdakwa dalam kasus narkotika lebih dari seratus. Karena ada yang satu perkara dua hingga tiga orang.
Windhu Sugiharto menjelaskan, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu ada seberat 34,32 gram, pil dobel L 16.931 butir, kemudian, 123 pil karnopen, dan 419,69 gram ganja kering.
"Selanjutnya, 31 unit handphone, jamu Kunci Wasiat sebanyak 15.060 botol yang tidak memiliki izin edar, lalu 24.522 pil jamu kuat, serta dua buah selang spiral juga," kata Windhu Sugiharto. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo