Kejari Beberkan Capaian Penanganan Kasus Korupsi dalam Setahun
Kamis, 10 Desember 2015 17:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Pada tahun 2015 ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sedang menyelidiki enam kasus korupsi lanjutan penyelidikan sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Arifin SH.
"Perkara yang kami tangani, di antaranya kasus korupsi PNPM, pengelolaan gas flare tahun 2004 yang dilakukan BUMD, bantuan hibah sapi dari Provinsi Jawa Timur, DPM LUEP tahun 2008, perjalanan dinas DPRD, serta tindak pidana ekonomi," ujarnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Kamis (10/12) pagi tadi.
Selain itu, lanjut M. Arifin, Kejari juga melakukan pantauan aset, seperti pengembalian aset negara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007. “ Baru masuk ke kas negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata dia.
"Dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2007, kami telah 32 anggota DPRD yang harus mengembalikan uang kerugian negara. Dan Anggota yang harus mengembalikan sudah ada kesanggupan tapi masih meminta waktu," tambah Arifin.
Arifin menambahkan, dalam upaya pencegahan perkara korupsi, Kejari Bojonegoro telah melakukan penerangan hukum yang bekerja sama dengan Bakesbangpolinmas kepada lembaga pendidikan sekolah dan di 28 Kecamatan. (yud/moha)