Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Singapura
Kamis, 10 Desember 2015 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kapas - Perjudian sekarang ini tidak hanya menggunakan cara manual. Akibat perkembangan teknologi informasi, judi bisa juga dilakukan melalui jaringan internet. Seperti yang dilakukan oleh CM (22). Dia harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah melakukan judi togel online, pada Kamis (10/12), sekitar pukul 15.45 WIB.
Pelaku CM (22), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ini ternyata sudah tiga bulan melakukan judi togel di sebuah situs judi online dari Singapura.
Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, selama tiga bulan ini, dia menerima tombokan judi togel dari para penombok melalui layanan pesan singkat (SMS). Atas tombokan nomor togel itu, dia lalu membuka sebuah situs judi online dengan memasukkan username dan pasword. Setelah terbuka, dia memasukkan nomor tombokan dari para penombok dan besaran uang taruhan.
Pihak bandar judi online akan langsung memotong saldo tabungan bank milik pelaku yang sudah didaftarkan di situs, sebesar uang taruhan dari penombok.
Kemudian, setiap pukul 17.30 WIB, pelaku mengaku selalu mengecek angka yang keluar hari itu di situs tersebut. Jika ada nomor togel yang dipasang penombok tembus, maka saldo rekening pelaku bertambah. Pelaku mengambil uang tersebut di ATM dan memberikan kepada penombok yang nomor tembakannya tembus.
"Pelaku mendapat keuntungan 29 persen dari berjualan nomor togel dengan omset setiap hari mencapai Rp 1 juta," jelas Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki, Kamis (10/12).
Dalam penangkapan ini Satreskrim telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Blackberry berisi SMS tombokan togel, satu unit handphone Blackberry yang digunakan untuk membuka situs judi togel online serta uang Rp 175 ribu. (ver/tap)
*) Foto tersangka judi online di Mapolres Bojonegoro