Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Diamankan Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Narkoba
Rabu, 15 Desember 2021 12:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kepolisan Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, mengamankan Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Cabang Blora berinisial M, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan narkotika.
Tersangka M ditangkap polisi di Markas Pemuda Pancasila yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen, pada Selasa malam (14/12/2021).
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama, pada Rabu (15/12/2021) mengatakan, penangkapan ketua ormas tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut dilakukan di Markas Pemuda Pancasila yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen, pada Selasa (14/12/2021) malam.
"Itu pengaduan masyarakat terkait kasus penipuan penggelapan," ucap Wiraga, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Rabu (15/12/2021).
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat memberikan keterangan di kantornya. Rabu (15/12/2021) (foto: dok istimewa)
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Blora Inspektur Satu (Iptu) Edi Santosa menambahkan bahwa usai ditangkap, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada tersangka M.
"Setelah kita tangkap, juga dilakukan cek urine dan terindikasi hasilnya positif, mengandung metafetamina (narkotika jenis sabu)," kata Iptu Edi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di area Markas Pemuda Pancasila untuk mengumpulkan beberapa barang bukti terkait pemakaian narkotika tersebut.
Menurut Iptu Edi, dari tempat tersebut, petugas mendapati sebuah botol Aqua pada tutupnya terdapat 3 lubang yang diduga digunakan sebagai alat hisap, sebuah sedotan warna putih,satu kotak berisi amlop putih merk merpati yang di dalamnya terdapat korek warna merah, satu bungkus rokok merk LA yang berisikan sebuah plastik klip bening yang diduga tempat menyimpan narkotika, 2 butir kapsul sangobion, 2 butir kapsul merk Caviplek,satu lembar kwitansi jual beli kendaraan, dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan identitas, dan kertas grenjeng rokok, " tutur Kasat.
Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine terhadap WP yang merupakan istri M, dan dari hasil tes urine tersebut WP juga dinyatakan positif mengandung metafetamina (narkotika jenis sabu).
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihaknya kemudian mengamankan M bersama istrinya ke Polres Blora, " kata Iptu Edi Santosa.
Masih menurut Iptu Edi Santosa bahwa kedua tersangka dijerat pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Untuk tersangka M juga dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Iptu Edi Santosa. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo