Polres Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong
Senin, 27 Desember 2021 09:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (27/12/2021) di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, musnahkan barang bukti tindak pidanan penyalah-gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), minuman keras (Miras), dan puluhan knalpot brong (bising).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,5 gram, obat daftar G sebanyak 3.650 butir, minuman keras jenis tuak sebanyak 30 liter, minuman keras jenis arak sebanyak 1.500 liter, dan 65 knalpot brong (bising).
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs Budi Irawanto MPd, perwakilan dari Kodim Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro KH Alamul Huda.
Kapolres bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro, saat gelar konferensi pers, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba, minuman keras, dan knalpot brong (bising), di Mapolres Bojonegoro. Senin (27/12/2021) ((istimewa)
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari razia selama operasi cipta kondisi (cipkon) jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di wilayah hukum Polres Bojonegoro
"Dalam rangka pengamanan nataru dari kita menghancurkan 12,5 gram sabu, 3.650 butir pil dan juga minuman keras sekitar 7.500 liter, serta knalpot brong 65 buah," tutur Kapolres AKBP EG Pandia.
Kapolres menyampaikan bahwa untuk barang bukti kasus narkoba dan minuman keras, merupakan hasil operasi di beberpa lokasi dan saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Untuk miras dan narkoba sekitar 10 tersangka," kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres berpesan kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba, karena sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan.
"Mari kita sama sosialisaikan kepada masyarakat bahwa narkoba itu sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan," kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo