Rendahnya Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Selama November, Tindak Pelanggaran Lalu-Lintas Capai 5.016 Kasus
Sabtu, 12 Desember 2015 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kesadaran masyarakat Bojonegoro untuk tertib berlalu-lintas masih rendah. Terbukti dengan masih tingginya angka pelanggaran lalu-lintas selama tahun 2015 ini. Dalam bulan November saja tindak pelanggaran lalu-lintas tercatat 5.016 kasus.
Menurut data Satlantas Polres Bojonegoro, dari total pelanggaran lalu lintas selama November tahun ini, terbagi dalam pelanggaran ditilang sejumlah 4,381 kasus, dan non tilang sejumlah 635 kasus.
"Sementara data tindak pelanggaran lalu-lintas yang ditilang sejak Januari hingga November tahun 2015 ini mencapai 24.325 kasus," ungkap Kasatlantas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Anggi Saputra Ibrahim SH MH SIK kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (12/12).
Kasatlantas, menuturkan, berdasarkan data pelanggaran lalu lintas selama November, paling banyak terkait kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, yakni sebanyak 2.997 kasus. Disusul pelanggaran marka jalan dan rambu sebanyak 507 kasus. Lalu, pelanggaran tidak pakai helm 461 kasus, syarat perlengkapan 179 kasus, tidak pakai sabuk keselamatan 101 kasus, muatan 68 kasus, dan pelanggaan lain 39 kasus.
"Pengendara roda dua atau sepeda motor masih mendominasi tindak pelanggaran lalu-lintas. Selama November, pelanggaran roda dua sebanyak 4.190 kasus. Lalu, mobil pribadi 98 kasus, bus 68 kasus, truk 56 kasus, dan pikap 29 kasus," tutur AKP Anggi.
Dia menambahkan, barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro akibat tindak pelanggaran lalu-lintas, berupa SIM sejumlah 1,046 lembar dan STNK sejumlah 3,335 lembar.
"Artinya, seluruh kasus tindak pelanggaran lalu-lintas selama November 2015, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk menjalani proses persidangan," jelasnya.
Secara lengkap dapat disebutkan, berdasarkan profesi pelanggar, tercatat, PNS 41 kasus, Karyawan Swasta 2.750 kasus. Mahasiswa 177 kasus, Pelajar 1.066 kasus, Pengemudi Umum 191 kasus, dan lain-lain 216 kasus.
Berdasarkan Jenis SIM, SIM A 85 kasus, SIM A UMUM 5 kasus, SIM B1 2 kasus, SIM B1 UMUM 3 kasus, SIM B2 7 kasus, SIM B2 UMUM 89 kasus, SIM C 1.862 kasus, Tanpa SIM 2.328 kasus.
Berdasarkan Pendidikan, SD 264 kasus, SMP 416 kasus, SLTA 3,049 kasus, Perguruan Tinggi 601 kasus, dan lain-lain 51 kasus. Berdasarkan usia, 0-15 tahun 37 kasus, 16-21 tahun 932 kasus, 22-30 tahun 1.252 kasus, 31-40 tahun 1.022 kasus, 41-50 tahun 987 kasus, dan 50 tahun keatas 151 kasus.
"Berdasarkan jenis kelaminnya, pelanggar wanita sebanyak 1.496 kasus, dan laki-laki 2.885 kasus," pungkasnya. (lyn/tap)
*) Foto operasi zebra beberapa waktu lalu