Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi dari Pamekasan
Rabu, 02 Februari 2022 15:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, pada Senin malam (24/01/2022) sekita pukul 23.00 WIB, berhasil menggagalkan penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Pamekasan yang hendak diedarkan di Kabupaten Tuban.
Sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA (Zvavelvuure Ammonium), tersebut diamankan petugas saat truk yang membawa pupuk tersebut melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Selain mengamankan barang bukti berupa pupuk, polsis juga mengamankan sopir truk berinisial ZR beserta keneknya yang berisnisial TF, keduanya asal Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Tuban AKBP Darman saat gelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (02/02/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kapolres Tuban AKBP Darman, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (02/02/2022) mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut berawal pada Senin malam (24/01/2022) ada informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya truk yang melintas di Jalan Raya Kecamatan Kerek, yang diduga memuat pupuk bersubsidi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Kerek langsung melakukan penghadangan, dan ternyata betul ada satu unit truk Mitsubishi nomor polisi M 8285 UB yang memuat 9 ton pupuk ZA yang ternyata tidak dilengkapi dokumen.
"Petugas menghentikan truk yang membawa pupuk ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 WIB," ucap AKBP Darman.
Selanjutnya, petugas mengamankan sopir truk berinisial ZR beserta keneknya yang berisnisial TF, keduanya asal Kabupaten Pamekasan.
Manurut Kapolres, pengemudi truk tersebut mengaku hanya disuruh mengantarkan pupuk ke Kabupaten Tuban oleh ZN (43) Warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
"Saat diinterogasi, sopir mengaku hanya disuruh mengantarkan ke Tuban lalu menunggu komando dari Pamekasan, untuk dibawa ke mana. Namun, sebelum pupuk tersebut sampai di tempat tujuan, sudah dtangkap oleh petugas," ucap AKBP Darman.
AKBP Darman menjelaskan, bahwa sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak di tahan dan hanya diminta wajib lapor. Namun, barang bukti 9 ton pupuk bersubsidi berikut kendaraan truk masih diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 180 sak, setiap sak berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau total seberat 9 ton,” tutur AKBP Darman.
Truk Mitsubishi nomor polisi M 8285 UB yang memuat 9 ton pupuk ZA yang tidak dilengkapi dokumen, saat diamankan di Polres Tuban. (foto: dok istimewa)
Saat ditanya perihal pupuk tersebut dijual kemana, AKBP Darman menyampaikan pupuk tersebut belum sempat dijual, karena dari masyarakat sudah melaporkan terlebih dahulu.
"Namun, identitas pengusaha pupuk atau pembeli asal Tuban telah kita ketahui dan sudah dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka belum bisa hadir," kata Darman.
Masih menurut AKBP Darman bahwa sopir truk dikenakan tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.
“Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” tutur AKBP Darman.
Pada kesempatan tersebut AKBP Darman berharap kepada masyarakat yang mengetahui kasus yang sama agar segera melapor, karena di berbagai wilayah terjadi kelangkaan pupuk.
"Kasihan itu petani seharusnya pupuk tepat sasaran namun karena ulah oknum untuk mencari keuntungan akhirnya wilayah tertentu terjadi kelangkaan pupuk," ucap AKBP Darman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo