Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dengan 18 Orang Tersangka
Kamis, 24 Februari 2022 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022), Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menjelaskan bahwa anggota jajaranya sejak tanggal 26 Januari hingga 20 Februari 2022, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Dari 16 kasus narkoba tersebut meliputi 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan 7 orang tersangka, 5 kasus penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan 5 orang tersangka, dan 5 kasus penyalah gunaan pil carnopen dengan 6 orang tersangka. Dan dari 18 tersangka tersebut, 11 orang merupakan pengedar dan 7 orang sebagai pemakai.
"Berkat informasi masyarakat dan kerja keras dari Sat Narkoba, kita berhasil ungkap 16 kasus narkoba, terdiri dari 6 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus terkait pil koplo, dan 5 kasus carnopen," tutur Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah tersangka yang berhasil diaman sebanyak 18 orang, teridir dari 7 orang tersangka terkait jenis sabu-sabu, 5 orang tersngka pil koplo, dan 6 tersangka pil carnopen.
"Dari 18 tersangka ini 11 orang sebagai pengedar dan 7 orang pemakai. Pengedar dari Bojonegoro ada 8 orang, sisanya dari Tuban dan Mojokerto juga ada. Jaringan beda-beda," kata Kapolres.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5.26 gram narkotika jenis sabu-sabu, 588 butir pill dobel L, 252 butir atau 106.05 gram carnopen, 14 unit handphoe (HP), dan uang tunai Rp 1.234.000.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Acaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mencegah keluarganya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga berharap kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menghimbau generasi muda dan warga masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena bahaya narkoba cukup nyata.
"Untuk pencegahan beredarnya narkoba di masyarakat, kami menghimbau mari kita sama-sama menjaga adik-adik atau keluarga kita tentang bahaya narkoba, karena narkoba ini sudah menyebar ke mana-mana," kata Kapolres. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo