Polisi Tuban Ungkap Aksi Pencurian Ban Mobil, Pelaku Ternyata Anak Usia di Bawah Umur
Rabu, 09 Maret 2022 12:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa ban mobil beserta velgnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.
Pelaku berinisial S, yang ternyata seorang pelajar yang baru brusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian ban mobil di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (09/03/2022). Mnurutnya, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian ban mobil beserta velgnya di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang masih di wilayah Kabupaten Tuban.
Aksi pertamanya di halaman Kantor Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, yang kedua di halaman Ruko Royal Park Merak di Kecamatan Merakurak pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 WIB, yang ketiga, di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 WIB, dan terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban pada 17 Februari 2022 pukul 05.00 WIB.
"Dalam aksinya pelaku beroperasi sendirian, jadi dia keliling mencari sasaran atau target dengan menggunakan kendaraan roda dua," ucap Wakapolres Tuban Kompol Priyanto.
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (09/03/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Wakapolres menjelaskan bahwa setelah menemukan sasaran yang dituju, motor miliknya yang dipakai tadi disembunyikan di satu tempat. Kemudian pelaku mengambil batu kumbung dan membawa alat dongkrak serta kunci ban mobil. Dirasa sudah aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendongkrak ban mobil dan diganti batu kumbung, kemudian ban beserta velgnya diambil.
"Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku mendongkrak dengan kecepatan setiap mengambil satu ban hanya dalam waktu 2 menit," tutur Kompol Priyanto.
Kemudian, setelah roda atau ban mobil terpisah, pelaku menyembunyikan dua ban mobil di tempat yang aman, sedangkan dua ban mobil lainnya dibawa pulang.
"Setelah pulang dan dirasa aman, pelaku kembali mengambil ban mobil yang disembunyikan tadi dengan menggunakan kendaraan mobil angkutan," ucap Wakapolres.
Barang bukti ban mobil berikut velg, saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (09/03/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kompol Priyanto menjelaskan bahwa dalam penjualan ban mobil, pelaku menawarkan kepada pembeli secara langsung, kemudian melalui kontak WhatsApp pelaku mengajak COD (cash on delivery).
"Dari keterangannya, dua TKP penjualannya di Bojonegoro, sedangkan dua TKP lainnya di Surabaya. Dari hasil penjualan ban mobil Expander dijual seharga 4,5 juta rupiah untuk 4 ban beserta velgnya," kata Kompol Priyanto.
Kompol Priyanto menambahkan, alasan pelaku melakukan aksi pencurian karena yang bersangkutan ini terbelit ekonomi. Selain Itu bisa karena pergaulan, sehingga muncul ide untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan sehari-hari tidak ada kepentingan yang lain. Sebelumnya dia belum pernah melakukan aksi ini, asalnya kelahiran Semarang terus ikut pindah dan sekolah di Tuban," kata Wakapolres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan bukti-bukti antara lain 4 ban mobil beserta velgnya, 8 batu kapur atau batu kumbung, 20 baut atau lugnut, 1 buah dongkrak hidrolik warna merah, 1 buah kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mili meter, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan pelaku dalam mencari sasaran, 1 unit mobil Mitsubishi, 1 unit mobil merk Honda Stream yang dipakai pelaku untuk mengambil ban mobil beserta velgnya.
"Pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo