Polres Bojonegoro Tangkap 3 Tersangka Perampokan, 3 Pelaku Lainnya Masih DPO
Jumat, 18 Maret 2022 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro Jumat (18/03/2022), Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa anggota jajaranya telah mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana perampokan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang terjadi pada Senin (07/03/2022), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing TW (45), warga Desa Madu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kemudian RM (45) dan AH (35), keduanya warga Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Sementara korbannya adalah RPD (40) warga Jalan Lettu Suyitno, turut Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga telah menetapkan 3 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena saat ini ketiga pelaku tersebut masih kabur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan bahwa modus para tersangka yaitu merencanakan melakukan pencurian dengan mencari rumah mewah atau pertokoan. Dalam aksinya, para tersangka juga mempersiapkan senjata tajam jenis celurit, liggis, kayu balok, dan senjata api rakitan, untuk melukai korban jika melawan.
Sementara kronologis kejadian bermula pada Senin (07/03/2022), para pelaku sebanyak 6 orang berencana untuk melakukan pencurian dengan sasarannya toko bangunan yang berada di Jalan Lettu Suyitno, turut Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
"Masing-masing pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang mengawasi, merusak, masuk, mengamankan korban, dan yang mengambil barang yang dicuri." kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam aksinya, tersangka sempat memukuli korban dangan kayu balok dan menodongkan celurit serta senjata api, sambil menyuruh korban untuk menyerahkan uang dan HP.
"Ddari kejadian tersebut yang pertama korban luka-luka, kemudian total kerugian materinya 75 juta rupiah, dari beberapa barang yang diambil." kata Kapolres,
Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan tersangka bermula setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
"Begitu dapat informasi kita langsung lakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat di TKP, kita lakukan pengembangan. Kemudian yang pertama kita berhasil melakukan penangkapan terhadap TW, kemudian berkembang ke pelaku-pelaku yang lainnya," kata Kapolres.
Saat ditanya apakah para tersangka juga pernah terlibat dalam pencurian di tempat lain, Kapolres mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Sementara ini kita masih mengambangkan dan mengejar 3 orang yang masih DPO. Untuk TKP lain juga masih kita kembangkan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara
"Untuk senjata api rakitan masih dibawa tersangka yang DPO," tutur Kapolres. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo