Gadaikan Mobil Rental, Seorang Kepala Dusun di Sumberrejo, Bojonegoro, Ditangkap Polisi
Jumat, 18 Maret 2022 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Polres Bojonegoro, menangkap seorang oknum kepala dusun yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022).
Tersangka berinisial AM (49) merupakan Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya yaitu TMJ, warga Desa Kedungadem, kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Modus pelaku yaitu mobil milik korban yang disewa oleh pelaku, digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik mobil tersebut.
"Ungkap kasus kita tentang tidak pidana penipuan atau penggelapan, kejadiaanya di sekitar bulan Juni 2021," tutur Kapolres AKBP Muhammad.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula awalnya pelaku menggadaikan satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang.
Setelah berjalan satu bulan atau saat jatuh tempo waktu membayar gadai, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menukar dengan mobil lain.
"Pelaku menukar jaminan dengan unit mobil lain," kata Kapolres.
Selanjutnya saat jatuh tempo yang kedua pelaku juga tidak mampu menebus dan ditukar lagi dengan mobil yang lain.
Menurut Kapolres, dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik atau korban, dan tidak seizin pemilik mobil yang digadai tersebut.
"Jadi mobil rental kemudian digadaikan dan ganti-ganti dengan mobil rental lainnya. Sampai tiga kali," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka AM saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku bahwa mobil yang disewa dan digadaikan tersebut berasal dari korban, atau milik satu orang, namun berganti-ganti mobil hingga 3 mobil.
"Milik satu orang. Karena belum ada uang untuk mengambil," tutur tersangka AM. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo